Sampah Plastik Berbayar

Jumat 01 Mar 2019, 08:28 WIB

KEBIJAKAN memungut biaya kantong plastik kepada konsumen yang berbelanja di minimarket maupun superrmarket, diterapkan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai hari ini, Jumat (1/3/2019) dari Sabang sampai Merauke. Konsumen harus membayar Rp200 bagi selembar ‘tas kresek’ tempat belanjaan. Aprindo mengklaim, kebijakan ini bertujuan mengurangi sampah plastik hingga 30 persen sebagai bentuk  kepedulian terhadap lingkungan yang kian tercemar terutama oleh limbah plastik. Ada sekitar 40 ribu ritel di seluruh Indonesia yang memberlakukan aturan tersebut terhitung hari ini. Seperti diketahui, Indonesia menempati ranking kedua di dunia penyumbang sampah plastik. Data yang dilansir INAPLAS atau Asosiasi Industri Plastik Indonesia serta Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun, 3,2 juta ton di antaranya dibuang di laut. Sedangkan kantong plastik yang terbuang ke lingkungan mencapai 10 miliar lembar/tahun atau  85.000 ton. Ancaman bahaya limbah plastik menuntut semua pihak peduli, termasuk pengusaha ritel. Kebijakan Aprindo adalah implementasi dari kepedulian terhadap lingkungan hidup. Pengenaan biaya kantong plastik, diklaim sebagai bentuk edukasi kepada konsumen untuk menyelamatkan lingkungan hidup. Jadi, konsumen diminta membeli. Pertanyaan yang mengemuka, di mana bentuk edukasinya? Lalu, di mana peran ritel dalam menyelamatkan lingkungan karena pengusaha tetap menyediakan kantong berbahan plastik. Kebijakan tersebut kontradiktif, ambigu. Karena di satu sisi ingin mengurangi sampah plastik, tapi di sisi lain tetap menyediakan. Bedanya, sebelumnya gratis sebagai bentuk pelayanan kepada konsumen, kini konsumen harus membeli  ‘sampah plastik’. Upaya pengusaha ritel ingin berkontribusi mengurangi limbah akan sia-sia bila tetap menyediakan kantong plastik untuk konsumen. Semestinya, mal maupun minimarket menarik semua barang tersebut dan menggantinya dengan kantong ramah lingkungan, meskipun berbayar. Kebijakan kantong plastik berbayar sebetulnya sudah pernah diterapkan di sejumlah daerah pada tahun 2016, setelah ada Surat Edaran Dirjen KLKH tentang pengurangan sampah plastik melalui penerapan kantong belanja plastik sekali pakai tidak gratis. Namun tak bertahan lama dan saat itu Aprindo memprotes. Kini aturan tersebut justru diberlakukan lagi. Kita sepakat semua elemen harus berperan dalam menanggulangi pencemaran lingkungan, temasuk pengusaha dan masyarakat. Hanya saja, harus dibuat regulasi yang jelas serta menghentikan produksi sampah plastik dari hulu, yaitu produsen. Ganti dengan produksi tas ramah lingkungan. **


News Update