JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menginstruksikan Bawaslu Karawang, bersama Sentra Gakkumdu untuk menelusuri perihal dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga ibu-ibu. Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan jika dikategorikan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu maka proses hukum akan dilakukan melalui Bawaslu via Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan. "Kami sudah koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, jadi bahwa tentu itu kemarin sudah kami intruksikan ke polisi dan Bawaslu di daerah untuk segera melakukan penelusuran dan sudah berkoordinasi dengan polisi, polisi menjadi bagian dari sentra gakkumdu artinya kalau memang memenuhi unsur tindak pidana pemilu maka itu menjadi ranah Bawaslu dengan sentra Gakkumdu," katanya kepada wartawan, Selasa (26/2/2019). Abhan menambahkan jika tidak dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu maka tiga orang tersebut akan dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE. Dia menegaskan jika dijerat dengan KUHP, maka penanganan dan proses hukum dilakukan sepenuhnya oleh kepolisian. "Kalau tidak muncul tindak pidana pemilu maka itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menangani sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangannya, apakah itu masuk KUHP atau masuk pelanggaran ITE dan sebagainya, itu kewenangan dari kepolisian selaku penyidik umum di kepolisian," jelas dia. Lebih lanjut Abhan berharap eristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi peserta pemilu dan masyarakat. Mereka diminta tidak saling menebar fitnah dalam berkampanye. "Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama peserta pemilu dan masyarakat untuk ya berkampanye yang bijak untuk tidak saling memfitnah dan menyerang sesama satu sama lainnya," harapnya. Sebelumnya viral di media sosial beberapa ibu melakukan kampanye hitam. Mereka mendatangi rumah ke rumah meyakini agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres 2019. Mereka juga menyebar isu pelarangan azan dan legalisasi pernikahan sesama jenis jika Jokowi kembali jadi presiden. Ketiganya kemudian diamankan Polda Jabar pada Minggu, 24 Februari 2019. (ikbal/yp)

Kampanye Hitam, Bila 3 Emak-emak Lolos Pidana Pemilu Masih Kena Pidana Umum
Selasa 26 Feb 2019, 14:47 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Fantastis! Tembus Rp86,2 Triliun, Perkiraan Dana Pemilu Serentak 2024, Bambang Soesatyo Jelaskan Timelinenya
Senin 14 Feb 2022, 16:13 WIB

Terlibat Tindak Pidana Narkotika dan Desersi, 4 Polisi Tangerang Kota di PTDH
Kamis 27 Okt 2022, 15:51 WIB

Pemerintah Sosiaslisasi KUHP Tanpa Bedah Draf Pasal di Serang, Peserta: Nggak Ada Materi yang Diberi
Kamis 08 Des 2022, 23:19 WIB

Sebanyak 1.881 Tindak Kriminal Terjadi di Bogor
Jumat 29 Des 2023, 16:09 WIB
News Update
Jelang Laga Krusial Kontra Timnas Indonesia, China Alami Krisis Performa
13 Mei 2025, 18:14 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Ciri dan Bahayanya Bagi Keuangan Anda
13 Mei 2025, 18:12 WIB

Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 13 Mei 2025, Dapatkan Hadiah Free Fire Gratis
13 Mei 2025, 18:11 WIB

5 Cara Menghindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Data Pribadi Bisa Dibobol
13 Mei 2025, 18:09 WIB

Saldo DANA Gratis Masuk Akun Kamu Setelah Ikuti Cara Ini, Cek Sekarang Sebelum Kehabisan
13 Mei 2025, 18:05 WIB

Dapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi JOYit, Begini Cara Klaimnya
13 Mei 2025, 17:58 WIB

Data Pribadi Dicuri Pinjol Ilegal? Segera Lakukan Hal Ini
13 Mei 2025, 17:51 WIB

Waspada Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
13 Mei 2025, 17:49 WIB

Main Game Dapat Uang! Begini Cara Mendapatkan Saldo DANA Rp168.000 dari Billiard Master
13 Mei 2025, 17:46 WIB

Panduan Lengkap Cek NISN secara Online di Situs Resmi Pemerintah untuk Program Indonesia Pintar
13 Mei 2025, 17:46 WIB

Langsung Cair Rp100.000 dari Link Saldo DANA Gratis, Simak Cara Mendapatkannya!
13 Mei 2025, 17:39 WIB

4 Alasan Debt Collector Tak Datangi Rumah Nasabah yang Galbay Pinjol, Ini Penjelasannya
13 Mei 2025, 17:38 WIB

Putra Dedi Mulyadi Lamar Wabup Garut Putri Karlina di Stadion GBLA, Netizen: Jabar Siap Hajat Ini
13 Mei 2025, 17:37 WIB

Media Vietnam Soroti Sanksi FIFA untuk Indonesia Usai Insiden Lawan Bahrain
13 Mei 2025, 17:35 WIB

Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Terbuka Lewat Jalur Round 4
13 Mei 2025, 17:26 WIB

DPR Desak Investigasi Tuntas Ledakan Amunisi yang Tewaskan 13 Orang di Garut
13 Mei 2025, 17:25 WIB

Distribusi Hewan Kurban di Bandung Barat Diperketat
13 Mei 2025, 17:24 WIB

KPM Bansos BPNT Tahap 2 2025, Akan Cairkan Saldo di KKS Senilai Rp600.000, Cek Sekarang!
13 Mei 2025, 17:21 WIB

Trik Klaim Saldo DANA Gratis Rp230.000 Masuk ke Dompet Elektronik
13 Mei 2025, 17:20 WIB
