Stop Sampah Plastik Dimulai dari Hulu

Jumat 22 Feb 2019, 04:54 WIB

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menargetkan menekan jumlah sampah sekitar 1.658 ton per hari atau sekira 20 persen, terutama dari limbah plastik. Tercatat setiap hari produksi sampah di Jakarta setiap hari mencapai 6.000 hingga 7.000 ton. Pada Maret mendatang peraturan gubernur (pergub) akan diterbitkan. Pengaturan sudah tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sejenis Rumah Tangga, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomer 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 19 dan 21. Pergub DKI yang segera diterbitkan, akan lebih spesifik mengatur pengurangan limbah plastik. Limbah plastik memang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Bahan plastik sulit terurai sehingga mengganggu penyerapan air tanah. Butuh waktu belasan hingga puluhan tahun baru terurai. Selain juga mengandung bahan kimia Poliklorin Bifenil (PCB) yang menjadi polutan beracun yang menurunkan kesuburan tanah serta menjadi racun berantai. Upaya Pemprov DKI menekan produksi sampah plastik patut diapresiasi. Hanya saja regulasi yang dibuat hendaknya bukan hanya menyasar masyarakat selaku konsumen, melainkan lebih kepada produsen. Sebagai konsumen, pembeli disodori kantung atau tas plastik saat berbelanja di mal, minimarket maupun pasar tradisonal. Sehingga mau tidak mau masyarakat menjadi ‘produsen’ sampah plastik. Supermarket maupun minimarket, kini telah menggunakan tas plastik. Padahal plastik yang menjadi limbah, bukan hanya tas ‘kresek’ semata. Varian produk plastik kini semakin beragam, mulai dari cup air minum, cup kue, mangkuk, dan lainnya yang semuanya sekali pakai dan bahannya sulit terurai. Belum lagi bahan plastik impor yang ditengarai masih dilakukan beberapa perusahaan, serta penggunaan sachet atau kemasan baik minuman, makanan atau bahan keperluan rumah tangga. Fakta ini menunjukkan bahwa limbah plastik bukanlah diproduksi oleh masyarakat selaku konsumen, melainkan produsen yang menjual produk mereka. Mengurangi volume sampah plastik akan sia-sia bila imbauan maupun regulasi hanya menyasar ke masyarakat selaku konsumen. Target mengurangi limbah plastik justru akan lebih efektif tercapai bila regulasi ditujukan kepada produsen, dari hulu. Dalam hal ini pemerintah pusat harus berperan lebih besar ketimbang pemerintah daerah dengan membuat aturan tegas. Selama produksi barang plastik masih membanjiri pasar, selama itu pula limbah plastik sulit dihentikan. ** ------


News Update