Haruskah Komersialisasi TIM?

Senin 18 Feb 2019, 07:40 WIB

DENGAN dalih Pemprov DKI Jakarta tidak bisa lagi mengandalkan retribusi yang selama ini dikenakan kepada pengguna, Taman Ismail Marzuki (TIM) pasca direvitalisasi akan dikelola secara komersial. Pemprov DKI Jakarta berharap setelah dikomersialisasi, TIM yang berlokasi di Cikini, Menteng, Jakpus, itu mampu menghasilkan pendapatan yang memadai untuk membiayai kegiatannya tanpa disokong Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sejauh ini masterplan revitalisasi TIM yang bakal menyedot APBD senilai Rp1,8 triliun itu masih dimatangkan. Namun, Pemprov DKI Jakarta mengisyaratkan tetap berlandaskan pada desain Andra Matin yang memenangkan sayembara desain TIM. Wacana pengelolaan TIM secara komersial mengundang reaksi sejumlah anggota DPRD. Mereka menolak, dengan alasan TIM adalah sarana memajukan budaya ibukota. TIM adalah pusat pengembangan budaya. Karenanya, areal itu tidak boleh dikelola pihak ketiga dengan cara komersial. Apalagi, kata Dewan, revitalisasi menggunakan duit rakyar bersumber APBD. Silang pendapat antara eksekutif dengan legislatif menarik perhatian publik. Hanya saja publik melihat kengototan masing-masing pihak belum disertai dengan argumen jelas dan data detail yang lengkap. Eksekutif dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta perlu menyampaikan alasan perlunya pengelolaan TIM secara komersial dengan detail dan rinci. Sodorkan dengan data dan pendapatan yang terukur bila pengelolaan dikomersialkan apa keuntungannya, tentunya dengan tetap tidak menghilangkan fungsi TIM sebagai pusat melestarikan dan mengembangkan budaya ibukota. Apakah komersialisasi pengelolaan hanya sebatas pada penyediaan sarana pendukung, misalnya membangun pusat kuliner maupun tempat parkir pengunjung yang tanpa merugikan hak rakyat untuk melestarikan, mengembangkan serta memajukan budaya. Atau ada yang lain. Sementara DPRD sebelum berteriak sebaiknya memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait itu untuk meminta penjelasan detail wacana komersialisasi pengelolaan TIM yang digelindingkan. Saat memanggil SKPD, Dewan juga harus menyiapkan alasan yang akurat seputar fungsi TIM itu dan bagaimana seharusnya eksekutif menerapkan kebijakan. Artinya kedua belah yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta maupun legislatif perlu duduk bersama membahas masa depan TIM pasca revitalisasi. Haruskah TIM dikelola secara komersial? @*


News Update