LAIN ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Lain pemimpin lain kepala, lain pula programnya. Pepatah ini pas untuk menggambarkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dari gubernur yang satu ke gubernur lainnya dalam menata kota yang dipimpinnya. Bila pemimpin sebelumnya dalam menata kampung kumpuh dengan cara membangun kampung deret, kini Gubernur Anies Baswedan menggelindingkan program Community Action Plan (CAP). Program menata wilayah dengan melibatkan komponen masyarakat itu direncanakan mulai tahun 2019 ini. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada masyarakat, kemudian masyarakat sendiri yang akan mengelola dan menentukan bakal apa saja dana itu dimanfaatkan. Pemberian dana kepada masyarakat nantinya bukan hanya untuk program penataan kampung yang sumpek saja. Dana swakelola itu juga bisa digunakan untuk kegiatan lainnya, seperti pembangunan jalan hingga penyediaan makanan sehat di sekolah-sekolah. Wacana program CAP menarik perhatian publik. Banyak warga baik ketika sedang kerja bakti di lingkungan, nongkrong di kafe maupun di tempat lain membicarakan program yang akan digelindingkan Anies ini. Sikap publik beragam. Ada yang pesimis ada pula optimis bahwa program CAP itu akan berjalan. Hanya saja bila program ini memang sudah dikaji matang dan diyakini positif, tidak ada salah Anies segera menerapkannya. Apalagi basis program yang melibatkan komponen masyarakat itu seperti karang taruna, RT, RW, PKK, dan lainnya berpayung hukum Perturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana dalam Perpres ini mengatur empat tipe swakelola. Tipe ke empat yakni swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Dalam membangun sebuah kota memang tidak bisa sepenuhnya diserahkan dan dilakukan pemerintah saja. Warga juga harus terlibat. Kenapa? Karena merekalah yang tahu karakter kampungnya. Penataan atau pembangunan yang dilakukan secara gotong-royong dengan melibatkan masyarakat diharapkan hasilnya akan sesuai kebutuhan warga itu sendiri. Hanya saja lantaran pelaksanaan program ini menggunakan APBD, Pemprov DKI Jakarta harus tetap meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu. Artinya, Anies jangan sampai menghilangkan mekanisme Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) setiap dana yang digelontorkan. Selain itu pengawasan ketat juga harus tetap dilakukan, sehingga pemakaian anggaran bisa tepat guna dan tidak berceceran ke mana-mana. @*
Benahi Kampung Ala Anies
Kamis 14 Feb 2019, 05:10 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.