KITA sering mendengar istilah tarif disesuaikan. Begitu pun tarif tol Sedyatmo atau Bandara Soekarno - Hatta yang akan disesuaikan mulai Kamis,14 April 2019. Tarif Golongan I disesuaikan dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Golongan II dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000. Sementara Golongan III tetap Rp 10.000. Melihat angka ini, penyesuaian berarti ada kenaikan tarif untuk kendaraan golongan I dan II, jenis kendaraan terbanyak yang melintas jalan tol. Jenis kendaraan golongan I adalah sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Yang termasuk kendaraan golongan II adalah truk dengan 2 (dua) gandar. Golongan III adalah truk dengan 3 gandar. Memang dalam penyesuaian kali ini ada penurunan tarif golongan IV (truk dengan 4 gandar) dan golongan V (truk dengan 5 gandar), tetapi kedua jenis kendaraan ini jumlahnya relatif kecil, dibandingkan golongan I yang melintasi tol Bandara. Menggunakan istilah penyesuaian tarif tidaklah salah karena di dalam UU UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan memang menyebutkan demikian bahwa penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali sesuai laju inflasi dengan formula tarif lama dikali 1 ditambah inflasi selama 2 tahun terakhir. Maknanya selama masih ada laju inflasi, tarif akan disesuikan alias dinaikkan. Ini bisa terlihat tarif tol Bandara pada tahun 2014 untuk golongan I sebesar Rp6.000, golongan II - Rp7.500 dan golongan III sebesar Rp9.500. Artinya setiap 2 tahun sekali ada kenaikan sekitar Rp500 sd Rp1000. Mungkinkah tarif tol tidak disesuaikan lagi? Jawabnya sangat mungkin sepanjang ada kehendak untuk mengubah undang – undang yang mengatur jalan, khususnya jalan tol. Opsi lain memasukkan satu klausal yang mengatur penyesuaian tarif tol baru dapat dilakukan setelah ada peningkatan pelayanan kepada pengguan jalan tol. Terlebih dahulu terdapat peningkatan pelayanan dengan standar ( parameter) tertentu yang melibatkan uji publik (pengguna jalan tol), baru dilakukan penyesuaian. Bukan klausal yang hanya menyebutkan penyesuaian tarif harus diimbangi dengan peningkatan Standar Pelayanan Umum (SPM) seperti yang berlaku sekarang. Boleh juga diatur adanya kompensasi yang diterima pengguna jalan tol, jika mendapatkan pelayanan tak sesuai SPM. Kajian semacam ini patut menjadi bahan pertimbangan guna merumuskan kebijakan ke depan, mengingat masih terdapat beragam keluhan para pengguna jalan bebas hambatan seperti jalan berlubang, bergelombang, kurangnya lampu penerangan di ruas tol tertentu. Tak jarang kondisi tersebut menjadi satu penyebab kecelakaan. Belum lagi menyempitnya ruas jalan akibat aktivitas pembangunan yang menghambat perjalanan. (*).
Mungkinkah Tarif Tol Tak Lagi Disesuaikan?
Rabu 13 Feb 2019, 04:43 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.