JAKARTA – Menyalahi aturan, rumah mewah dua lantai di Jalan Jalan Tanah Kusir Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tidak seusai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wakil Walikota Jakarta Selatan Arifin, mengatakan bahwa IMB yang dilanggar oleh pemilik bangunan tersebut adalah merubah bentuk bangunan. Menurutnya awal perizinannya diperuntukkan sebagai rumah tinggal tapi pemilik merubah bentuk bangunan dengan tidak sesuai IMB, dan juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) depan. “Tindakan tegas ini kami lakukan sebagai bukti bahwa siapapun yang melanggar akan kami tindak. Sebelum pembongkaran ini dilakukan pemilik sudah diberikan surat teguran tapi dia tetap membandel sehingga kami ambil tidakan untuk membongkarnya,”terang Arifin, Kamis (24/1). Menurutnya, penertiban ini juga meninjaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya pembangunan, yang diduga akan dijadikan kost-kostan. "Izinnya izin rumah tinggal, tapi kalau kita lihat secara kasat mata, bangunan ini kesannya memang dibagi ruang-ruang kamar seolah-olah untuk dijadikan kos-kosan," terangnya. Wakil Walikota juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan IMB sebagai pedoman yang harus dipatuhi saat membangun. Jangan kemudian izin yang dikeluarkan itu ternyata hanya secara formalitas untuk dilakukan pelanggaran di lapangan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan, mengatakan pembongkaran ini pihaknnya bersama tiga pilar TNI/Polri dan Pemerintah. Dalam pembongkaran ini berjalan lancar sehingga prosesnya tidak memakan waktu lama. “Sebelum penertiban ini dilakukan, telah jauh hari pemilik sudah diberikan Surat Peringatan, Surat Segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik.Karena pemilik masih melanjutkan pembangunan, oleh karenanya kita disini untuk menegakkan aturan," terang Ujang Hermawan. (wandi/b)

Menyalahi IMB, Bangunan Dua Lantai di Tanah Kusir Dibongkar
Kamis 24 Jan 2019, 17:19 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol: Aman atau Justru Berbahaya? Ini Risikonya!
Minggu 25 Mei 2025, 13:00 WIB
EKONOMI
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Digulirkan Juni–Juli 2025, Cek Syarat dan Skemanya!
25 Mei 2025, 12:53 WIB

Nasional
Pemerintah Luncurkan 6 Paket Stimulus Ekonomi Juni 2025, Ini Daftar Lengkapnya!
25 Mei 2025, 12:45 WIB

HIBURAN
Unggah Foto Bareng Gisel, Cinta Brian Malah Dicibir Netizen: Izin Unfollow Udah Gak Respect
25 Mei 2025, 12:45 WIB

EKONOMI
Mantan Debt Collector Bongkar Fakta Mengejutkan Tentang Galbay Pinjol
25 Mei 2025, 12:30 WIB



EKONOMI
Awas Terjebak! Ini Jalur DC Pinjol Masuk ke Data dan Rekening Pribadimu
25 Mei 2025, 12:17 WIB

Nasional
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan, Khusus Pelanggan 1.300 VA, Ini Jadwalnya!
25 Mei 2025, 12:15 WIB

EKONOMI
Pinjol Bisa Lacak Lokasi Nasabah yang Galbay? Ini Fakta dan Mitos yang Perlu Diketahui
25 Mei 2025, 12:00 WIB

EKONOMI
Saldo Dana Rp2.400.000 Siap Diterima NIK e-KTP Milik Anda yang Terpilih di DTSEN dari Bansos PKH 2025 Cair Per Tahun via Rekening KKS!
25 Mei 2025, 12:00 WIB

JAKARTA RAYA
SKA Sentra Pangudi Luhur Bekasi Gelar Peringatan Hari Lansia Nasional 2025
25 Mei 2025, 11:52 WIB

HIBURAN
Berapa Jumlah Maksimal Stack untuk Skill Pasif Vale di MLBB x Naruto? Ini Jawaban Kuis Akademi Ninja yang Benar
25 Mei 2025, 11:50 WIB

EKONOMI
Galbay Pinjol Bukan Pidana, Tak Perlu Panik! Begini Cara Atasi Sesuai Hukum
25 Mei 2025, 11:30 WIB

EKONOMI
Selamat! Saldo DANA Gratis Rp465.000 Masuk ke Nomor WA Kamu, Cek Aplikasi Money Turn Sekarang
25 Mei 2025, 11:27 WIB

Daerah
Viral Pakai Minyak Babi, Bagaimana Sejarah Ayam Goreng Widuran yang Berdiri sejak 1973?
25 Mei 2025, 11:24 WIB

EKONOMI
Ingin Terbebas dari Pinjol? Ini 5 Langkah Aman Hapus Akun Pinjaman Online Langsung dari HP
25 Mei 2025, 11:17 WIB

EKONOMI
Viral! Banyak NIK KTP Dipakai Tanpa Izin untuk Pinjol, Ini Cara Cek dan Lapornya
25 Mei 2025, 11:17 WIB
