Laporkan Harta Kekayaan!

Senin 21 Jan 2019, 05:42 WIB

SELURUH anggota DPRD DKI Jakarta hingga kini belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalihnya, mereka gagap teknologi (gaptek). Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, memastikan belum adanya anggota Dewan yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bukan lantaran ingin menyembunyikan, tetapi memang karena masalah teknis, yaitu gaptek. Prasetio mengaku sudah meminta Sekretaris DPRD DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan KPK untuk proses pengisiannya. Ia pun menggaransi sampai batas waktu 31 Maret 2019, seluruh anggota Dewan sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada lembaga anti rasuah. Belum seorang pun anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan harta kekayaannya menjadi sorotan publik. Mereka geram. Sambil mengelus dada, sebagian besar publik tentu saja menggeleng-gelengkan kepala. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Merujuk hal itu, publik berharap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan bisa dikenakan sanksi terberat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang ‘mbalelo’. Dalih belum menyerahkan LHKPN karena gaptek tidak bisa sepenuhnya dijadikan alat pembenar. Sebab, selama ini KPK sudah menyiapkan tim untuk membantu penyelenggara negara yang kesulitan mengurus laporan harta kekayaannya. Bukan itu saja, KPK juga mempersilakan penyelenggara negara datang ke lembaga anti rasuah itu atau menghubungi layanan Call Center 198. Tim KPK siap membantu penyelenggara negara yang gaptek. Pertanyaannya kenapa kesiapan KPK membantu tidak kunjung dimanfaatkan penyelenggara negara yang mengaku gaptek? Kini publik mendorong lembaga anti rasuah memberikan sanksi kepada mereka bila sampai batas waktu akhir belum juga menyetor LHKPN. Selain itu, publik juga menunggu kepatuhan penyelenggara negara termasuk wakil rakyat dalam segala hal. Sebab kepatuhan terhadap aturan bagian sikap teladan bagi rakyat. Patuhlah penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. @*


Berita Terkait


News Update