Tertibkan Reklame Langgar Aturan

Selasa 15 Jan 2019, 06:40 WIB

PEMERINTAH Provinsi DKI belakangan ini gencar menertibkan reklame luar ruang, baik billboard maupun jenis lainnya yang dinilai melanggar aturan. Akhir tahun 2018 lalu, reklame berukuran besar yang digunakan sejumlah politisi, salah satunya menampilkan iklan politisi muda Tsamara Amany, disegel. Terbaru, Pemkot Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019) menertibkan 49 reklame di sepanjang Jalan MT Haryono, Jalan Setiabudi dan Jalan Sisingamangaraja. Sikap tegas dilakukan karena reklame tersebut menyalahi izin serta melanggar aturan. Ada ratusan bahkan ribuan reklame luar ruang yang berdiri kokoh di Kota Jakarta dan sekitarnya. Sejatinya, memasang reklame luar ruang baik konstruksi terbuat dari besi, kayu atau jenis lainnya, ada aturan yang harus dipatuhi, yaitu Perda DKI nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Hanya saja, aturan tersebut kerap diterbos. Pengusaha kerap hanya megutamakan kepentingan bisnis dari iklan outdoor yang disajikan, ketimbang faktor lainnya. Tak jarang keberadaan baliho dan billboard reklame justru malah mengganggu estetika kota dan mengganggu kenyamanan publik. Selain merusak estetika, hal yang paling membahayakan adalah konstruksi reklame tersebut mengancam keselamatan pengguna jalan. Titik pemasangan billboard maupun baliho di tempat umum yang kerap dilalui kendaraan maupun pejalan kaki, dinilai membahayakan. Terlebih bila cuaca ekstrem hujan disertai angin kencang, reklame yang tingginya belasan meter rentan roboh. Beberapa kali insiden robohnya baliho menimpa sejumlah kendaraan terjadi di Jakarta. Penertiban reklame luar ruang di Jakarta harus terus dilakukan. Pemprov juga mesti selektif memberi izin berdirinya baliho reklame di tengah kota. Penyelenggara juga harus mematuhi etika, estetika, rancang bangun, konstruksi serta konten yang disajikan. Jangan sampai reklame luar ruang menguntungkan pengusaha, tapi menganggu keindahan kota serta mengancam keselematan warga. **


News Update