BANDUNG – Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar divonis 5 tahun 6 bulan penjara terkait perkara gratifikasi. Selain pidana penjara, Abubakar juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan I Dewa Gede Suardita, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis hakim menilai Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 A Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Abubakar terbukti bersalah secara sah melalukan tindak pidana korupsi dan menerima suap. Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta," kata I Dewa Gede Suardita, diikuti mengetuk palu.
(Baca: Bupati Bandung Barat Resmi Dijadikan KPK Tersangka)
Atas putusan itu, Abubakar menyatakan menerimanya alias tidak mengajukan banding. "Terima kasih yang mulia pada kesempatan ini perkenankan saya Abubakar mantan Bupati Bandung Barat periode 2013 sampai 2018 yang hari ini tanggal 17 Desember 2018 insya Allah secara pribadi menerima keputusan yang mulia," ucapnya.
Bupati Bandung Barat, Abubakar, saat ditangkap KPK. (ys/dok)
Ia menerima putusan itu sebagai pembelajaran bagi dirinya serta pemerintahan Kabupaten Bandung Barat selanjutnya. "Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi tata kelola pemerintahan ke depan. Saya sepakat, pemerintahan bebas dari kolusi dan korupsi," imbuhnya.
(Baca: KPK Duga Bupati Bandung Barat Terima Suap untuk Biaya Kampanye Istri)
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Terlebih putusan yang diberikan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. (*/ys)

Divonis 5,5 Tahun Bui, Eks Bupati Bandung Barat Sepakat Dukung Pemberantasan Korupsi
Senin 17 Des 2018, 17:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Korupsi
Sebelum Rumahnya Digeledah, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Dikabarkan Ditangkap KPK
Selasa 16 Mar 2021, 16:55 WIB
News Update

25 Pejabat Dilantik, Pemkab Bogor Percepat Penataan Birokrasi
Rabu 18 Jun 2025, 08:07 WIB
JAKARTA RAYA
Komisi VIII DPR Desak Pengusutan Intimidasi terhadap Atlet Disabilitas di Bekasi
18 Jun 2025, 08:01 WIB

JAKARTA RAYA
Denny Mulyadi Resmi Jadi Sekda Kota Bogor, Siap Tuntaskan Jabatan hingga 2027
18 Jun 2025, 07:53 WIB


GAYA HIDUP
Kecanduan Narkoba Sebabkan Gangguan Jiwa, Ini 4 Jenis Masalah Kesehatan Mental yang Perlu Diwaspadai
18 Jun 2025, 07:24 WIB

HIBURAN
Siapa Sosok Wali Nikah Alyssa Daguise dan Al Ghazali? Ini Profil Andhika Daguise yang Curi Perhatian Netizen
18 Jun 2025, 07:17 WIB

HIBURAN
Resmi Tunangan, Kapan Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Menikah? Ini Bocorannya
18 Jun 2025, 07:09 WIB


EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 18 Juni 2025: Galeri24, Antam, dan UBS Turun Lagi
18 Jun 2025, 06:50 WIB

TEKNO
Kode Redeem FF Hari Ini 18 Juni 2025 Sudah Tersedia, Cek Daftar Hadiah Gratisnya di Sini!
18 Jun 2025, 06:25 WIB




Nasional
Kolaborasi dengan Guru Lain dan Pengembangan Jejaring dengan Rekan Sejawat serta Orang Tua: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 Topik 3 PPG
17 Jun 2025, 21:36 WIB

JAKARTA RAYA
Bupati Bekasi Temui Lansia yang Tinggal di Gubuk Reyot, Beri Bantuan Uang untuk Kontrak Rumah
17 Jun 2025, 21:21 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 17 Juni 2025
17 Jun 2025, 21:13 WIB

JAKARTA RAYA
2 RT di Cilandak Timur Jaksel Dilanda Banjir, Ketinggian Capai 40 cm
17 Jun 2025, 21:12 WIB

