BANDUNG – Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar divonis 5 tahun 6 bulan penjara terkait perkara gratifikasi. Selain pidana penjara, Abubakar juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan I Dewa Gede Suardita, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis hakim menilai Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 A Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Abubakar terbukti bersalah secara sah melalukan tindak pidana korupsi dan menerima suap. Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta," kata I Dewa Gede Suardita, diikuti mengetuk palu.
(Baca: Bupati Bandung Barat Resmi Dijadikan KPK Tersangka)
Atas putusan itu, Abubakar menyatakan menerimanya alias tidak mengajukan banding. "Terima kasih yang mulia pada kesempatan ini perkenankan saya Abubakar mantan Bupati Bandung Barat periode 2013 sampai 2018 yang hari ini tanggal 17 Desember 2018 insya Allah secara pribadi menerima keputusan yang mulia," ucapnya.
Bupati Bandung Barat, Abubakar, saat ditangkap KPK. (ys/dok)
Ia menerima putusan itu sebagai pembelajaran bagi dirinya serta pemerintahan Kabupaten Bandung Barat selanjutnya. "Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi tata kelola pemerintahan ke depan. Saya sepakat, pemerintahan bebas dari kolusi dan korupsi," imbuhnya.
(Baca: KPK Duga Bupati Bandung Barat Terima Suap untuk Biaya Kampanye Istri)
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Terlebih putusan yang diberikan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. (*/ys)
Divonis 5,5 Tahun Bui, Eks Bupati Bandung Barat Sepakat Dukung Pemberantasan Korupsi
Senin 17 Des 2018, 17:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Korupsi
Sebelum Rumahnya Digeledah, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Dikabarkan Ditangkap KPK
Selasa 16 Mar 2021, 16:55 WIB
News Update
OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming Liga Champions: Liverpool vs Real Madrid, Kick-Off Mulai Pukul 03.00 WIB
05 Nov 2025, 02:00 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING PSG Vs Bayern Munchen di Matchday 4 Liga Champions 2025/2026
05 Nov 2025, 01:00 WIB
TEKNO
Cara Nonton Video Viral Indo dan Barat Legal Tanpa Akses Link LK21 atau IndoXX1
04 Nov 2025, 23:00 WIB
OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Zambia di Piala Dunia U-17 2025
04 Nov 2025, 22:00 WIB
TEKNO
Gak Nyangka! Ternyata Begini Cara Edit Foto Pasangan Pakai Gemini AI dengan Hasil Memukau dan Romantis
04 Nov 2025, 21:50 WIB
EKONOMI
PLN UID Jakarta Raya Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional, Dukung Udara Bersih dan Lingkungan Lestari
04 Nov 2025, 21:49 WIB
JAKARTA RAYA
Tiga Tanggul Kali Srengseng Hilir Jebol, Sudah 4 Hari Permukiman Warga di Sukatani Bekasi Terendam Banjir
04 Nov 2025, 21:44 WIB
TEKNO
Fitur Baru WhatsApp Bisa Kosongkan Memori Tanpa Hapus Chat, jadi Lebih Praktis!
04 Nov 2025, 21:40 WIB
TEKNO
Tak Perlu Powerbank Lagi, Xiaomi Siapkan Ponsel dengan Baterai Super 9.000 mAh
04 Nov 2025, 21:30 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025, Main Jam 22.45 WIB
04 Nov 2025, 21:20 WIB
TEKNO
Cuan Terus! Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Ini untuk Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu ke Dompet Elektronik
04 Nov 2025, 21:15 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Zambia Piala Dunia U-17 2025, Kick Off 22.45 WIB Hari Ini
04 Nov 2025, 21:00 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Ceritakan Detik-Detik Rumah di Makasar Jaktim Roboh, Pergeseran Tanah jadi Penyebab
04 Nov 2025, 20:52 WIB
TEKNO
Bocoran Redmi K90 Pro: Ternyata Ini Alasan Poco F8 Ultra Bakal Jadi Raja Kamera Baru!
04 Nov 2025, 20:50 WIB
JAKARTA RAYA
3 Pembunuh Pemuda di Bogor Diringkus, Polisi Masih Selidiki Motif
04 Nov 2025, 20:34 WIB