BANDUNG – Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar divonis 5 tahun 6 bulan penjara terkait perkara gratifikasi. Selain pidana penjara, Abubakar juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan I Dewa Gede Suardita, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis hakim menilai Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 A Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Abubakar terbukti bersalah secara sah melalukan tindak pidana korupsi dan menerima suap. Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta," kata I Dewa Gede Suardita, diikuti mengetuk palu.
(Baca: Bupati Bandung Barat Resmi Dijadikan KPK Tersangka)
Atas putusan itu, Abubakar menyatakan menerimanya alias tidak mengajukan banding. "Terima kasih yang mulia pada kesempatan ini perkenankan saya Abubakar mantan Bupati Bandung Barat periode 2013 sampai 2018 yang hari ini tanggal 17 Desember 2018 insya Allah secara pribadi menerima keputusan yang mulia," ucapnya.
Bupati Bandung Barat, Abubakar, saat ditangkap KPK. (ys/dok)
Ia menerima putusan itu sebagai pembelajaran bagi dirinya serta pemerintahan Kabupaten Bandung Barat selanjutnya. "Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi tata kelola pemerintahan ke depan. Saya sepakat, pemerintahan bebas dari kolusi dan korupsi," imbuhnya.
(Baca: KPK Duga Bupati Bandung Barat Terima Suap untuk Biaya Kampanye Istri)
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Terlebih putusan yang diberikan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. (*/ys)
Divonis 5,5 Tahun Bui, Eks Bupati Bandung Barat Sepakat Dukung Pemberantasan Korupsi
Senin 17 Des 2018, 17:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Korupsi
Sebelum Rumahnya Digeledah, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Dikabarkan Ditangkap KPK
Selasa 16 Mar 2021, 16:55 WIB
News Update
Bantu Warga Simpan Air, PAM JAYA dan TP PKK DKI Distribusikan 1.000 Toren
Sabtu 31 Jan 2026, 22:26 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Aksi Pencurian Rumah Kosong, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah di Tajurhalang
31 Jan 2026, 22:21 WIB
Daerah
Kapolres Serang Salurkan 5 Ton Beras untuk Korban Banjir Carenang dan Binuang
31 Jan 2026, 22:06 WIB
JAKARTA RAYA
Mediasi Buntu, Polsek Jagakarsa Buka Ruang Dialog Warga Tolak Bar Kartika One
31 Jan 2026, 20:10 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkot Jakbar Imbau Pemilik Kontrakan Sediakan Septic Tank Layak
31 Jan 2026, 19:18 WIB
EKONOMI
Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi Resmi Ditunjuk OJK, Ini Peran Barunya
31 Jan 2026, 19:05 WIB
HIBURAN
Kematian Lula Lahfah Masih Jadi Teka-teki, Polisi Tak Bisa Temukan Penyebab Pasti
31 Jan 2026, 18:46 WIB
Daerah
Bau Menyengat Diduga dari Kebocoran Kimia PT Vopak, Warga Cilegon Alami Mual dan Sesak Napas
31 Jan 2026, 18:22 WIB
Daerah
Hari ke-8 Pencarian Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Korban
31 Jan 2026, 18:18 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Irak Malam Ini Pukul 19.00 WIB
31 Jan 2026, 18:00 WIB
JAKARTA RAYA
Normalisasi Ciliwung Dikebut, DPRD Apresiasi Pembebasan Lahan Humanis
31 Jan 2026, 17:04 WIB
JAKARTA RAYA
BPBD DKI: Banjir di Bantaran Sungai Akan Terus Terjadi Jika Normalisasi Belum Tuntas
31 Jan 2026, 16:54 WIB
JAKARTA RAYA
Banjir Kampung Melayu Mulai Surut, Warga Catat Empat Kali Terjadi Sepanjang Januari
31 Jan 2026, 16:42 WIB
KHAZANAH
Kapan Awal Puasa 2026? Sidang Isbat Ramadhan 1447 H Digelar 17 Februari
31 Jan 2026, 16:22 WIB
JAKARTA RAYA
PMI Kota Depok Kirim Relawan ke Lokasi Longsor Pasirlangu Bandung Barat
31 Jan 2026, 16:12 WIB
EKONOMI
Akselerasi Transaksi Digital lewat Livin’ by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan
31 Jan 2026, 16:01 WIB