LAIN pemimpin lain kepala, lain pula kebijakannya. Kalimat ini barangkali pas untuk menggambarkan kebijakan yang diambil dari satu gubernur ke gubernur lain di Jakarta. Menghindari menggusur warga, Gubernur Anies Baswedan, misalnya, memilih memindahkan depo Mass Rapid Transit (MRT) dari Kampung Bandan ke Taman BMW. Dalihnya, lokasi yang diplot depo itu masih bermasalah hukum alias sengketa. Kebijakan itu membuat 900 keluarga yang ada di Kampung Bandan, Jakarta Utara, untuk sementara ini selamat dari ancaman penggusuran. Tanpa rasa was-was, mereka nyaman bisa merenda kehidupannya. Bila merujuk rencana awal, proyek MRT fase kedua ini, bakal membangun tujuh stasiun dengan satu depo, yakni Stasiun Sarinah, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok, Kota, dan Depo Kampung Bandan. Total panjang lintasan 8,6 kilometer yang ditargetkan rampung pada 2024. Namun Anies memindahkan pembangunan depo MRT dari Kampung Bandan ke Taman BMW. Langkah ini tentu ada risiko yang harus ditanggung. Selain anggarannya membengkak karena rute bertambah panjang, juga kemungkinan rentang waktu pengerjaannya proyek MRT fase kedua juga semakin lama. Mencermati Anies yang ogah menggusur permukiman warga Kampung Bandan tentu saja menarik perhatian publik. Langkah orang nomor satu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini di luar kelaziman. Biasanya atas nama kepentingan publik dan demi memuluskan sebuah program pemerintah maupun Pemprov DKI Jakarta, permukiman warga kapan saja bisa digusur dan penghuninya direlokasi. Soal ada lahan yang sengketa, ganti ruginya bisa dititipkan atau dikonsinyasikan ke pengadilan. Rujukan aturan atas sistem konsinyasi sebagai landasan yuridisnya juga jelas yakni UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Bila mau, sistem konsinyasi ini sah saja diterapkan terhadap ratusan keluarga di Kampung Bandan yang lokasinya terdampak depo proyek moda transportasi massal. Apalagi pembangunan depo di Kampung Bandan bisa mengatasnamakan kepentingan publik yakni untuk menghadirkan MRT, tetapi Pemprov DKI Jakarta ini tidak memilih cara itu. Anies lebih memilih memindahkan depo Taman BMW, meski rute fase dua bertambah sekitar 3 kilometer dari semula. Ogahnya Anies menggusur permukiman warga sepertinya bagian menepati janji kampanye saat Pilkada 2017 yang ingin memajukan Jakarta dan membahagiakan warganya. Dan pemindahan depo MRT adalah pilihan kebijakan dari seorang pemimpin yang akan memajukan kota tanpa tetesan air mata warga lantaran tempat tinggalnya tergusur. @*
Ogah Menggusur
Senin 10 Des 2018, 06:51 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
Harga Jersey Ketiga Timnas Indonesia Berapa dan Apa Makna Motif Terbarunya? Cek Harga hingga Filosofinya
Daerah
Operasi SAR Dihentikan pada Hari ke-10, Nasib 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda Masih Misteri