PAD Indramayu Masih Kecil

Selasa 04 Des 2018, 11:21 WIB

INDRAMAYU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat baru mencapai Rp444 Milyar dari keseluruhan volume APBD Kabupaten Indramayu tahun 2018 yang mencapai Rp3,4 Triliun. Meskipun demikian, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, PAD itu setiap tahun cenderung  menunjukkan peningkatan rata-rata 10 persen. “Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pertumbuhan PAD Kabupaten Indramayu mengalami peningkatan setiap tahun rata-rata 10 persen,” kata Wakil Bupati Indramayu, Supendi didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rinto Waluyo, Selasa (4/12/18),  ketika menyerahkan penghargaan kepada 8 perusahaan pembayar pajak terbaik tahun 2018 saat Sosialisasi Pajak Daerah  di Aula Gedung Bank BJB Jalan Sudirman Indramayu. Dikatakan, sekalipun sumber PAD  sebagain besar masih berasal dari dana transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, namun PAD  sangat diperlukan  sebagai wujud kemandirian dari Otonomi Daerah (Otda) di Kabupaten Indramayu. Hal ini menandakan bahwa pembangunan di Kabupaten Indramayu memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wabup  mengapresiasi  terhadap perusahaan yang telah membayar pajak terbaik  di Kabupaten Indramayu. Pajak Daerah merupakan salah satu instrumen daerah dalam kerangka Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk menopang pembiayaan pembangunan di daerah yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemberian penghargaan kepada delapan perusahaan pembayar pajak terbaik di Kabupaten Indramayu tahun 2018 itu tertuang dalam dasar hukum Keputusan Bupati Indramayu Nomor 973/Kep.99.3.1 BKD/2018 tanggal 28 September 2018. Ke-delapan wajib pajak terbaik itu;  Hotel Grand Trisula selaku Wajib Pajak hotel, PT. Putera Asia Perdana (Pajak Restauran), Game Master Group (Pajak Hiburan), PT. Nenggala Wira Pratama (Pajak Parkir),  CV. Mega Producttion Cirebon (Pajak Reklame), PT. Java Seafood (Pajak Air Tanah), PT. PLN (Area) Cirebon (Pajak Penerangan Jalan) dan PT. Pertamina RU VI Balongan (Pajak Penerangan Jalan). Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyomengatakan, PAD Kabupaten Indramayu tahun 2018 sebesar Rp444 Miliar  terdiri dari Pajak Daerah  Rp100 Miliar (23 %), Retribusi Daerah Rp32 miliar (7 %), hasil dari BUMD sebesar Rp11 Miliar (3 %) dan Lain-lain PAD yang sah  Rp300 Miliar (68 %). Ia  menambahkan, untuk mengoptimalkan  pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Indramayu, pihaknya akan berupaya  melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami sudah melakukan pembenahan dan terus berupaya  melakukan pembenahan secara maksimal agar pajak ini bisa maksimal. Salah satunya dengan penyetoran Pajak Online. Saat ini para penyetor pajak langsung setor ke rekening Kas Umum Daerah melalui Bank BJB. Jadi tidak ada uang yang dititipkan kepada pegawai BKD. Kami menghindari hal itu,” tegasnya. (taryani/mb)      


News Update