JAKARTA - Setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya menghadapi masalah perkotaan seperti banjir atau kemacetan lalu lintas, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mengalami korban kekerasan. Baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan. Untuk itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Payung hukum ini ditandatangani Anies pada 21 Mei 2018. Tidak hanya itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP DKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta. “Karena itu, dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman,” kata Anies. Memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan telah menjadi perhatian bagi Anies dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Dan ketika dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menuangkan perlindungan kepada anak dan perempuan dalam bentuk pergub pendirian rumah aman. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan saat ini jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta baru ada dua unit. “Sejak ada Pergub No. 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan atau tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian,” kata Tuty. Mengenai lokasi Rumah Aman DKI Jakarta, Tuty menegaskan tidak bisa memberitahukannya. Karena berdasarkan Pergub No. 48/2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan. Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dalam dan di dalam Rumah Aman. “Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam. Jadi kita tidak bisa memberitahukan lokasinya, karena berdasarkan pergub itu, lokasi Rumah Aman harus dirahasiakan. Untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan,” ujarnya. Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun sejauh ini, sudah ada 91 koban yang dirujuk ke Rumah Aman dalam kategori panti atau LPSK. “Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub No. 48/2018. Yaitu 24 jam. sama dengan jam operasional panti sosial. kecuali layanan di Rumah Aman LPSK,” ungkapnya.(guruh)

Rumah Aman Jakarta Lindungi Anak dan Perempuan dari Kekerasan
Kamis 29 Nov 2018, 13:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Tangerang
Rentan Kasus Kekerasan Anak, DPRD Tangerang Desak Pemkot Buat Rumah Aman
Senin 04 Okt 2021, 14:33 WIB

Bekasi
Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 119 Kasus di Kabupaten Bekasi, Ini Datanya
Sabtu 30 Jul 2022, 14:47 WIB
News Update

Program RSSG 2025: Pemkot Depok Bebaskan Biaya Sekolah Swasta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Selasa 01 Jul 2025, 12:20 WIB
JAKARTA RAYA
DKI Jakarta Berlakukan Denda Rp250 Ribu untuk Perokok di Tempat Umum, Ini Aturan Lengkapnya!
01 Jul 2025, 12:10 WIB

Nasional
Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat TOEFL untuk Daftar IPDN 2025, Berapa Skor Minimalnya? Cek Selengkapnya
01 Jul 2025, 12:07 WIB

Nasional
Cara Daftar Seleksi Mahasiswa Baru PKN STAN 2025 Lengkap dengan Jadwal Terbarunya, Simak Persiapannya di Sini
01 Jul 2025, 11:56 WIB

Nasional
Cek Link Pengumuman SM-IPB 2025 dan Cara Daftar Ulang Bagi Calon Mahasiswa Baru
01 Jul 2025, 11:55 WIB

Nasional
Resmi! Tarif Listrik PLN Juli 2025 Naik? Ini Rincian Biaya per KWh Nonsubsidi dan Subsidi
01 Jul 2025, 11:44 WIB

Daerah
Link Daftar Ulang SPMB Banten 2025, Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan
01 Jul 2025, 11:40 WIB

Nasional
Kemenhub Setujui Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen Usai Kajian, Begini Rincian Per Zona
01 Jul 2025, 11:40 WIB

Nasional
Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan Poltek SSN 2025, Apa Saja? Simak Selengkapnya
01 Jul 2025, 11:38 WIB

JAKARTA RAYA
Pesan Tegas Prabowo di HUT Bhayangkara ke-79: Jangan Sekali-sekali Mengecewakan Rakyat
01 Jul 2025, 11:37 WIB

Nasional
Tata Cara Daftar Ulang SMMPTN Barat 2025 Bagi Mahasiswa yang Lolos Seleksi
01 Jul 2025, 11:32 WIB

JAKARTA RAYA
Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri
01 Jul 2025, 11:32 WIB

Nasional
Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UNY 2025 Scouting dan Prestasi Olahraga
01 Jul 2025, 11:21 WIB

Nasional
2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan di 2025, Apa Saja? Simak Selengkapnya
01 Jul 2025, 11:16 WIB

Nasional
Cek Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Untidar 2025, Ini Link Resmi dan Cara Daftar Ulang
01 Jul 2025, 11:05 WIB

Nasional
Berapa Nilai Minimal 2 Mata Pelajaran yang Harus Pendaftar Penuhi untuk Daftar PKN STAN 2025? Cek Selengkapnya
01 Jul 2025, 11:02 WIB

