JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menindaklanjuti keluhan atau pengaduan masyarakat melalui aplikasi Citizen Relationship Management (CRM). Jika lalai, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)nya akan dipotong mulai Rp50.000 hingga maksimal Rp5 juta. "CRM dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2017 untuk menangani pengaduan masyarakat. Jadi sifatnya wajib dan harus ditangani tuntas," kata Sekretaris Kota Jakbar, Eldi Andi, Selasa (27/11/2018). Terlebih lanjut Eldi, pengelolaan CRM sangat berpengaruh terhadap TKD di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Bahkan akan ada pinalti bagi ASN yang malas merespon keluhan masyarakat berbasis aplikasi CRM yakni pemotongan TKD hingga Rp5 juta. Program penanganan atas pengaduan masyarakat melalui CRM diterapkan sejak Oktober 2018. Sementara ini masih terbatas diberlakukan untuk eselon II. Sedangkan penerapan bagi ASN eselon III dan IV akan berlaku pada 2019. Terkait hal tersebut, Pemko Jakbar memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para ASN dalam menyelesaikan masalah pengaduan masyarakat. "Gubernur berharap melalui tindak lanjut atas pengaduan masyarakat berbasis CRM ini dapat meningkatkan kinerja setiap ASN," pungkasnya. (Rachm/win)
Abaikan Pengaduan Masyarakat di CRM, TKD ASN Dipotong Rp50 Ribu
Selasa 27 Nov 2018, 18:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tangerang
Sepanjang 2022, Pemkab Tangerang Terima 1.333 Aduan Masyarakat Melalui SP4N LAPOR!, 985 Kasus Selesai
Sabtu 14 Jan 2023, 17:48 WIB
News Update
Seorang Pria Nekat Gelantungan di Atas Kabel, Polisi: Cari Perhatian, Minta Ongkos Pulang Kampung
Senin 03 Nov 2025, 17:24 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkab Bogor Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalur Tambang
03 Nov 2025, 17:22 WIB
JAKARTA RAYA
Dedi Mulyadi Berencana Berikan Kredit Mobil tanpa DP untuk para Sopir Tambang di Bogor
03 Nov 2025, 17:21 WIB
TEKNO
Tiga Warna Baru iPhone 18 Pro Bocor ke Publik, Burgundy Jadi Primadona Kaum Hawa
03 Nov 2025, 17:20 WIB
OTOMOTIF
Chery Bangun Fasilitas Produksi Baru di Indonesia, Proses Dilakukan Bertahap
03 Nov 2025, 17:19 WIB
Nasional
TPG Triwulan 3 2025 Anda Belum Cair? Simak Update Terbaru dan Penyebab Ketimpangannya
03 Nov 2025, 17:10 WIB
OLAHRAGA
Live Streaming Semen Padang vs Arema FC Malam Ini: Head to Head, Prediksi Skor dan Link Nonton
03 Nov 2025, 17:10 WIB
TEKNO
iQOO Neo 10: HP Gaming Rp5 Jutaan dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan Baterai 7000 mAh
03 Nov 2025, 17:00 WIB
Nasional
Kapan Jadwal TKA SMA 2025? Cek Rundown Lengkapnya dan Tata Tertib Pelaksanaan
03 Nov 2025, 16:48 WIB
JAKARTA RAYA
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Majelis Ta’lim Darul Mujtaba di Desa Klebet
03 Nov 2025, 16:41 WIB
TEKNO
Prompt Gemini AI Hasilkan Foto Hijabers Stylish di Studio dan Lift Cek Selengkapnya!
03 Nov 2025, 16:40 WIB
EKONOMI
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang dan Agen
03 Nov 2025, 16:33 WIB
TEKNO
Review 5 HP Murah dengan Kamera Resolusi Tinggi 50 MP untuk Foto Low-Light Terbaik
03 Nov 2025, 16:30 WIB
JAKARTA RAYA
SPKLU Center jadi Langkah Nyata Komitmen PLN Wujudkan Jakarta Rendah Emisi
03 Nov 2025, 16:29 WIB
TEKNO
Motorola Motopad 60 Lite Resmi Rilis di Indonesia, Tablet Keluarga Rp1,8 Juta dengan Fitur Lengkap
03 Nov 2025, 16:20 WIB
Nasional
TPG Triwulan 3 Mulai Cair ke Rekening, Kapan Pencairan Tunjangan TW 4 2025? Cek Statusnya
03 Nov 2025, 16:18 WIB