JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menindaklanjuti keluhan atau pengaduan masyarakat melalui aplikasi Citizen Relationship Management (CRM). Jika lalai, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)nya akan dipotong mulai Rp50.000 hingga maksimal Rp5 juta. "CRM dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2017 untuk menangani pengaduan masyarakat. Jadi sifatnya wajib dan harus ditangani tuntas," kata Sekretaris Kota Jakbar, Eldi Andi, Selasa (27/11/2018). Terlebih lanjut Eldi, pengelolaan CRM sangat berpengaruh terhadap TKD di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Bahkan akan ada pinalti bagi ASN yang malas merespon keluhan masyarakat berbasis aplikasi CRM yakni pemotongan TKD hingga Rp5 juta. Program penanganan atas pengaduan masyarakat melalui CRM diterapkan sejak Oktober 2018. Sementara ini masih terbatas diberlakukan untuk eselon II. Sedangkan penerapan bagi ASN eselon III dan IV akan berlaku pada 2019. Terkait hal tersebut, Pemko Jakbar memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para ASN dalam menyelesaikan masalah pengaduan masyarakat. "Gubernur berharap melalui tindak lanjut atas pengaduan masyarakat berbasis CRM ini dapat meningkatkan kinerja setiap ASN," pungkasnya. (Rachm/win)

Abaikan Pengaduan Masyarakat di CRM, TKD ASN Dipotong Rp50 Ribu
Selasa 27 Nov 2018, 18:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Tangerang
Sepanjang 2022, Pemkab Tangerang Terima 1.333 Aduan Masyarakat Melalui SP4N LAPOR!, 985 Kasus Selesai
Sabtu 14 Jan 2023, 17:48 WIB
News Update

Profil Erick Thohir, Menpora Baru Pengganti Dito Ariotedjo Punya Kekayaan Rp2,4 Triliun
Rabu 17 Sep 2025, 15:40 WIB
TEKNO
Edit Foto Pakai Jas di Lift dengan Gemini AI, Mirip Foto Studio: Ini Cara dan 7 Prompt yang Bisa Digunakan
17 Sep 2025, 15:31 WIB


Nasional
Bagaimana Tata Cara Pengerjaan Soal Tes Tulis PMO Kemenkop 2025? Simak Panduannya di Sini
17 Sep 2025, 15:28 WIB

JAKARTA RAYA
Naik TransJakarta, LRT, MRT Hari Ini Cuma Bayar Rp1, Promo Hari Perhubungan Nasional
17 Sep 2025, 15:25 WIB


Nasional
Profil Djamari Chaniago Calon Menko Polkam yang Bakal Dilantik Prabowo Hari Ini
17 Sep 2025, 15:19 WIB

GAYA HIDUP
5 Lokasi Trekking Bogor Ramah Anak, Liburan Seru Bareng Keluarga di Alam Terbuka
17 Sep 2025, 15:15 WIB



GAYA HIDUP
Cara ke JIS Naik Transjakarta, Mikrotrans, dan KRL, Cek Rute Perjalanannya
17 Sep 2025, 15:00 WIB


JAKARTA RAYA
Benarkah Blok Mesin Motor Matic Harus Dibersihkan setiap 50 km? Ini Kata Ahlinya
17 Sep 2025, 14:56 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Tekankan Peningkatan Kualitas Transhum saat Peringatan Harhubnas
17 Sep 2025, 14:50 WIB

TEKNO
Cara Mudah Edit Foto Jadi Keren di Gemini AI Menggunakan Fitur Nano Banana
17 Sep 2025, 14:49 WIB

Nasional
Netizen Geram, Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Ancam Nasib Pegawai SPBU Swasta
17 Sep 2025, 14:45 WIB

TEKNO
Wajib Coba! Ini 10 Prompt Gemini AI untuk Foto Jas di Lift, Bikin Tampil Lebih Elegan dan Profesional
17 Sep 2025, 14:40 WIB

GAYA HIDUP
6 Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Jakarta, Cocok Buat Healing Singkat
17 Sep 2025, 14:35 WIB
