JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menindaklanjuti keluhan atau pengaduan masyarakat melalui aplikasi Citizen Relationship Management (CRM). Jika lalai, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)nya akan dipotong mulai Rp50.000 hingga maksimal Rp5 juta. "CRM dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2017 untuk menangani pengaduan masyarakat. Jadi sifatnya wajib dan harus ditangani tuntas," kata Sekretaris Kota Jakbar, Eldi Andi, Selasa (27/11/2018). Terlebih lanjut Eldi, pengelolaan CRM sangat berpengaruh terhadap TKD di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Bahkan akan ada pinalti bagi ASN yang malas merespon keluhan masyarakat berbasis aplikasi CRM yakni pemotongan TKD hingga Rp5 juta. Program penanganan atas pengaduan masyarakat melalui CRM diterapkan sejak Oktober 2018. Sementara ini masih terbatas diberlakukan untuk eselon II. Sedangkan penerapan bagi ASN eselon III dan IV akan berlaku pada 2019. Terkait hal tersebut, Pemko Jakbar memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para ASN dalam menyelesaikan masalah pengaduan masyarakat. "Gubernur berharap melalui tindak lanjut atas pengaduan masyarakat berbasis CRM ini dapat meningkatkan kinerja setiap ASN," pungkasnya. (Rachm/win)
Abaikan Pengaduan Masyarakat di CRM, TKD ASN Dipotong Rp50 Ribu
Selasa 27 Nov 2018, 18:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tangerang
Sepanjang 2022, Pemkab Tangerang Terima 1.333 Aduan Masyarakat Melalui SP4N LAPOR!, 985 Kasus Selesai
Sabtu 14 Jan 2023, 17:48 WIB
News Update
Asyik Nongkrong, Remaja 13 Tahun Tewas Terserempet KRL di Bukit Duri
Senin 04 Mei 2026, 23:59 WIB
JAKARTA RAYA
Pelaku Penusukan IRT yang Sedang Gendong Cucu di Pondok Aren Ditangkap
04 Mei 2026, 23:57 WIB
JAKARTA RAYA
17 Korban Tabrakan KRL-Argo Bromo Anggrek Masih Dirawat, 84 Sudah Pulang
04 Mei 2026, 23:52 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Targetkan 445 RW Kumuh Ditata, Bantaran Rel jadi Prioritas
04 Mei 2026, 23:50 WIB
JAKARTA RAYA
Karyawan Toko Roti di Jakbar Tewas Dibacok, Motif Sedang Diselidiki
04 Mei 2026, 23:48 WIB
Nasional
Baznas dan Kemendukbangga Percepat Pengentasan Stunting di Pelosok Lebak
04 Mei 2026, 22:14 WIB
Nasional
Ribka Haluk Tegaskan Keselarasan Kebijakan Pusat-Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
04 Mei 2026, 22:10 WIB
Nasional
Gugatan Rp100 M ke PT KAI Usai Kecelakaan Bekasi, Penumpang Soroti Respons Darurat
04 Mei 2026, 20:15 WIB
Nasional
Guru PPPK Paruh Waktu Kini Digaji Rp2 Juta per Bulan, Bagaimana Mekanisme Kenaikannya?
04 Mei 2026, 19:14 WIB
EKONOMI
Isu Tumbang dan Dicopot Menguat, Purbaya Justru Tampil Bugar dan Penuh Canda
04 Mei 2026, 19:10 WIB
Nasional
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Tembus Rp27.900 per Liter
04 Mei 2026, 19:05 WIB
OLAHRAGA
Persib Bandung Unggul Head to Head, Peluang Juara Super League 2025/2026 Kian Terbuka
04 Mei 2026, 18:59 WIB
TEKNO
Bocoran OPPO Reno 16 Pro Mulai Terungkap, Usung Kamera 200MP dan Baterai 7000 mAh
04 Mei 2026, 18:54 WIB
Nasional
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara dan Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
04 Mei 2026, 18:35 WIB
HIBURAN
Drama Memuncak! Instagram Ahmad Dhani Hilang Usai Sindiran Tajam ke Masa Lalu
04 Mei 2026, 18:35 WIB
JAKARTA RAYA
Diduga jadi Korban Pembancokan, Pemuda di Jakarta Barat Tewas Bersimbah Darah
04 Mei 2026, 18:16 WIB