JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menindaklanjuti keluhan atau pengaduan masyarakat melalui aplikasi Citizen Relationship Management (CRM). Jika lalai, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)nya akan dipotong mulai Rp50.000 hingga maksimal Rp5 juta. "CRM dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2017 untuk menangani pengaduan masyarakat. Jadi sifatnya wajib dan harus ditangani tuntas," kata Sekretaris Kota Jakbar, Eldi Andi, Selasa (27/11/2018). Terlebih lanjut Eldi, pengelolaan CRM sangat berpengaruh terhadap TKD di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Bahkan akan ada pinalti bagi ASN yang malas merespon keluhan masyarakat berbasis aplikasi CRM yakni pemotongan TKD hingga Rp5 juta. Program penanganan atas pengaduan masyarakat melalui CRM diterapkan sejak Oktober 2018. Sementara ini masih terbatas diberlakukan untuk eselon II. Sedangkan penerapan bagi ASN eselon III dan IV akan berlaku pada 2019. Terkait hal tersebut, Pemko Jakbar memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para ASN dalam menyelesaikan masalah pengaduan masyarakat. "Gubernur berharap melalui tindak lanjut atas pengaduan masyarakat berbasis CRM ini dapat meningkatkan kinerja setiap ASN," pungkasnya. (Rachm/win)
Abaikan Pengaduan Masyarakat di CRM, TKD ASN Dipotong Rp50 Ribu
Selasa 27 Nov 2018, 18:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tangerang
Sepanjang 2022, Pemkab Tangerang Terima 1.333 Aduan Masyarakat Melalui SP4N LAPOR!, 985 Kasus Selesai
Sabtu 14 Jan 2023, 17:48 WIB
News Update
Telat Bayar Tagihan TikTok PayLater? Ini 6 Hal yang Akan Terjadi
Selasa 03 Feb 2026, 14:02 WIB
EKONOMI
Galbay Shopee PayLater dan SPinjam, Sejauh Mana Risiko Hukum Mengintai? Simak Penjelasan Soal Somasi hingga Gugatan
03 Feb 2026, 14:01 WIB
Internasional
Apa Itu Epstein Files? Ini Isi Dokumen dan Skandal Jeffrey Epstein
03 Feb 2026, 14:00 WIB
JAKARTA RAYA
Penyebab Daan Mogot KM 13 Langganan Banjir, Pramono Pertimbangkan Bangun Flyover
03 Feb 2026, 13:50 WIB
KHAZANAH
Zakat Fitrah Pakai Uang Apakah Boleh? Ini Dalil, Pendapat Ulama, dan Fatwa MUI
03 Feb 2026, 13:23 WIB
KHAZANAH
Imlek 2026 Tahun Kuda Api, Bagaimana Cara Mengetahui Shio dari Tanggal Lahir?
03 Feb 2026, 13:16 WIB
Nasional
Kejagung Sebut Red Notice Riza Chalid Bukan Jaminan Penangkapan Cepat
03 Feb 2026, 13:12 WIB
JAKARTA RAYA
Warung Soto di Bogor Kebakaran: Diduga Kebocoran Gas, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
03 Feb 2026, 13:03 WIB
HIBURAN
Siapa Dini Kurnia? Ini Profil Penyanyi Banyuwangi yang Dikaitkan dengan Isu Anak Denada
03 Feb 2026, 12:59 WIB
KHAZANAH
Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026 Kapan? Cek Tanggal Penentuan Awal Puasa dari Kemenag
03 Feb 2026, 12:45 WIB
JAKARTA RAYA
Arahan Presiden Prabowo soal Sampah hingga Ketertiban Visual Kota, Pramono: Pasti Saya Jalankan
03 Feb 2026, 12:40 WIB
Nasional
Z-Talk jadi Ajang Kolaborasi Baznas dan Media Perkuat Literasi Zakat
03 Feb 2026, 12:26 WIB
Nasional
Muhammad Zidni Ilmi Siapa dan Umur Berapa? Ini Sosok Penghulu yang Viral Pakai Tiga Bahasa Saat Akad Nikah
03 Feb 2026, 12:08 WIB
KHAZANAH
Kapan Tarawih Hari Pertama Dimulai? Simak Perkiraan Puasa Ramadhan 2026 versi Muhammadiyah dan Pemerintah
03 Feb 2026, 11:52 WIB
Daerah
Gunung Semeru Erupsi Lagi Selasa Pagi 3 Februari 2026, Wilayah Ini Dilarang Didekati Warga
03 Feb 2026, 11:37 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Instruksikan Dinkes Jakarta Siaga Hadapi Ancaman Penyebaran Virus Nipah
03 Feb 2026, 11:31 WIB