JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menindaklanjuti keluhan atau pengaduan masyarakat melalui aplikasi Citizen Relationship Management (CRM). Jika lalai, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)nya akan dipotong mulai Rp50.000 hingga maksimal Rp5 juta. "CRM dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2017 untuk menangani pengaduan masyarakat. Jadi sifatnya wajib dan harus ditangani tuntas," kata Sekretaris Kota Jakbar, Eldi Andi, Selasa (27/11/2018). Terlebih lanjut Eldi, pengelolaan CRM sangat berpengaruh terhadap TKD di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Bahkan akan ada pinalti bagi ASN yang malas merespon keluhan masyarakat berbasis aplikasi CRM yakni pemotongan TKD hingga Rp5 juta. Program penanganan atas pengaduan masyarakat melalui CRM diterapkan sejak Oktober 2018. Sementara ini masih terbatas diberlakukan untuk eselon II. Sedangkan penerapan bagi ASN eselon III dan IV akan berlaku pada 2019. Terkait hal tersebut, Pemko Jakbar memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para ASN dalam menyelesaikan masalah pengaduan masyarakat. "Gubernur berharap melalui tindak lanjut atas pengaduan masyarakat berbasis CRM ini dapat meningkatkan kinerja setiap ASN," pungkasnya. (Rachm/win)
Abaikan Pengaduan Masyarakat di CRM, TKD ASN Dipotong Rp50 Ribu
Selasa 27 Nov 2018, 18:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tangerang
Sepanjang 2022, Pemkab Tangerang Terima 1.333 Aduan Masyarakat Melalui SP4N LAPOR!, 985 Kasus Selesai
Sabtu 14 Jan 2023, 17:48 WIB
News Update
Layanan Tambahan dan Program Budaya Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
Jumat 20 Mar 2026, 20:44 WIB
JAKARTA RAYA
Jelang Lebaran Idul Fitri, Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras di Jakarta Selatan
20 Mar 2026, 14:02 WIB
Nasional
Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Ditangani Polri Bukan TNI
20 Mar 2026, 13:57 WIB
Nasional
Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 H pada Sabtu 21 Maret 2026
20 Mar 2026, 13:34 WIB
Nasional
Jelang Lebaran 2026, Volume Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Naik 3,34 Persen
20 Mar 2026, 13:27 WIB
JAKARTA RAYA
Dihadiri Ribuah Jemaah, Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Tanah Abang Berlangsung Khidmat
20 Mar 2026, 13:22 WIB
Nasional
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Polisi Ungkap Aksi Terencana dan Banyak Pelaku
19 Mar 2026, 17:00 WIB
Nasional
Ketua DPD RI Imbau Seluruh Pihak Utamakan Dialog di Tengah Eskalasi Konflik Global
19 Mar 2026, 14:36 WIB
RAMADHAN
Penentuan Hilal Lebaran 2026: Ini Prediksi Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
19 Mar 2026, 14:27 WIB
Nasional
Jaga Stabilitas Harga, Ini Enam Rekomendasi Fahira Idris untuk Satgas Pangan
19 Mar 2026, 13:25 WIB
OTOMOTIF
Lebaran 2026: Mobil Lubricants Berangkatkan Mekanik Bengkel Mudik ke Kampung Halaman
19 Mar 2026, 12:49 WIB
RAMADHAN
Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Hari Ini, KLIK DI SINI
19 Mar 2026, 11:49 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Terbaru Hari Ini 19 Maret 2026, Merosot ke Angka Rp2.530.000 per Gram Jelang Lebaran
19 Mar 2026, 10:05 WIB
OTOMOTIF
Sambut Mudik Lebaran 2026, Daihatsu Hadirkan 6 Posko dan 89 Bengkel Siaga
19 Mar 2026, 05:00 WIB
Daerah
Jabar Jadi Daerah Prioritas MBG, Alokasi Anggaran untuk Wilayah ini nyaris mencapai 50 persen dari total nasional
19 Mar 2026, 04:03 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Nonton Liverpool vs Galatasaray di Liga Champions Pukul 03.00 WIB
19 Mar 2026, 02:30 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Barcelona vs Newcastle di Leg 2 Liga Champions 2025/2026
19 Mar 2026, 00:10 WIB