JAKARTA - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018. Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal. Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa). Selengkapnya rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 adalah: 1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 3 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional 19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2563 30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila 3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah 5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah 7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah 11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah 17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia 1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah 9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW 24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal 25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal Efisiensi Kemenko PMK menegaskan, penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditegaskan dalam pengumuman itu, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan. “Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” bunyi keputusan bersama Menaker, Menag, dan Menteri PANRB itu. Keputusan tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 November 2018. (setkab/win)

Hari Libur Nasional 2019, ada 16 Tanggal Merah 4 Hari Cuti Bersama
Selasa 13 Nov 2018, 18:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Cuti Bersama, Pengguna Angkutan Umum Dipredisi Naik 20 Persen.
Kamis 22 Okt 2020, 08:05 WIB

Nasional
Situasi Masih Pandemi, Pemerintah Ubah Hari Libur nasional dan Cuti Bersama
Jumat 18 Jun 2021, 18:23 WIB

Nasional
Pemerintah Revisi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Guna Menekan Penyebaran Covid-19
Jumat 18 Jun 2021, 21:09 WIB

NEWS
Nah Ini Dia, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berikut Daftarnya
Kamis 23 Sep 2021, 09:25 WIB

LAIN-LAIN
Catat! Inilah Jadwal Libur Nasional 2024, Persiapkan Agenda Liburanmu
Senin 04 Des 2023, 14:44 WIB
News Update

Nasional
Solusi Atasi Menu Sertifikasi Hilang dan Verifikasi NIK Gagal Login Info GTK
03 Agu 2025, 12:23 WIB


EKONOMI
Update Terbaru! Apakah Tarif Listrik PLN Per Agustus 2025 Naik? Cek Rincian Harga per kWh
03 Agu 2025, 12:14 WIB

JAKARTA RAYA
Selamat! Pemilik Nama Agus Gratis Masuk TMII Selama Agustus 2025, Ini Syaratnya!
03 Agu 2025, 12:10 WIB

Nasional
Berapa Gaji dan Tunjangan Ivan Yustiavandana? Sosok yang Disorot Usai Pemblokiran Rekening Dormant PPATK
03 Agu 2025, 12:07 WIB

Nasional
Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025? Simak Langkah-Langkahnya!
03 Agu 2025, 11:57 WIB

Nasional
Anies Baswedan Buka Suara Soal Abolisi Tom Lembong dari Prabowo: Menghapus Perkara, Tidak Menghapus Pertanyaan
03 Agu 2025, 11:55 WIB

Nasional
Link Download Proposal Pengajuan Dana 17 Agustus 2025: Resmi, Lengkap, dan Siap Edit
03 Agu 2025, 11:52 WIB


TEKNO
Bocoran Spesifikasi Redmi 15 5G: Snapdragon 6s Gen 3 dan Layar 144Hz di Kelas Menengah
03 Agu 2025, 11:47 WIB

HIBURAN
Sosok Pacar Zacky Anugrah Terungkap? Ini Fakta Hubungan Asmara Siswa SMK Muhammadiyah 2 Cibiru yang Viral di TikTok
03 Agu 2025, 11:45 WIB

TEKNO
Cooking Event: Cek Kombinasi Lengkap Resep Kue di Grow a Garden, Cek di Sini!
03 Agu 2025, 11:45 WIB

Nasional
Terungkap! Ini Kunci Jawaban Cerdas Kemenag Hadapi Academic Misconduct di Lingkungan Pendidikan
03 Agu 2025, 11:41 WIB

HIBURAN
Sosok Pemilik Longrich Siapa? Intip Kiprah Perusahaan Kosmetik China yang Viral di Medsos
03 Agu 2025, 11:40 WIB

TEKNO
Harga iPhone 12 hinga iPhone 16 Turun di Agustus 2025 hingga Rp1 Juta, Cek Daftarnya Terbaru
03 Agu 2025, 11:37 WIB

TEKNO
Review dan Rekomendasi 4 HP 5G Xiaomi Paling Worth It di 2025, Harga Mulai Rp2 Jutaan!
03 Agu 2025, 11:33 WIB

JAKARTA RAYA
Sambut HUT ke-80 RI, Pemkab Bogor Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
03 Agu 2025, 11:33 WIB


HIBURAN
Alasan Perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya Apa? Disorot Usai Dukung Dhofin Lulus Akmil
03 Agu 2025, 11:17 WIB
