TKI Tuti Tursilawati Dieksekusi, RI Protes Arab Saudi

Selasa 30 Okt 2018, 22:33 WIB

JAKARTA –  Pemerintah Republik Indonesia (RI) langsung memberi reaksi setelah Arab Saudi mengeksekusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati pada Senin (29/10/2018). Reaksi itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang menyampaikan protes atau keberatan. Menlu Rento Marsudi menyampaikan keberatan karena eksekusi mati terhadap Tuti oleh Arab Saudi tanpa tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah RI. Menurut Retno, Pemerintah RI menerima informasi pada Senin (29/10/2018) pagi waktu Saudi bahwa terpidana Tuti Tursilawati telah dieksekusi mati. "Setelah menerima kabar itu, saya menghubungi Menlu Arab Saudi untuk menyampaikan protes dan concern yang mendalam karena pelaksanaan hukuman mati terhadap Tuty dilakukan tanpa notifikasi kekonsuleran," kata Retno di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/10/2018), seperti dikutip Antara. (BacaTuti Tursilawati, TKI Majalengka Itu Akhirnya Dieksekusi Arab Saudi) Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat. Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.

30, 2018 Menlu Retno mengatakan pihaknya  sudah memanggil dan bertemu Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Bali untuk menyampaikan protes terkait kasus Tuti. Dalam pertemuan itu, Retno juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada Pemerintah Saudi. "Saya tadi pagi memanggil Dubes Arab Saudi. Saya menyampaikan concern mendalam dan protes kita mengenai pelaksanaan hukuman mati tanpa notifikasi kekonsuleran," katanya. Menurut Retno, Dubes Saudi berjanji untuk menyampaikan protes Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi. Protes juga sudah disampaikan Retno kepada Menlu Arab Saudi Adel Al-Jubeir. Dalam kesempatan itu, Retno, mewakili Pemerintah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Tuti Tursilawati. "Saya atas nama Pemerintah dan pribadi menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga Tuty," ungkapnya. Menurut Retno, tim dari Kementerian Luar Negeri juga telah mengunjungi keluarga Tuti untuk menyampaikan secara langsung berita duka ini. Retno menuturkan bahwa pemerintah sudah berupaya maksimal dalam pendampingan hukum terhadap Tuti. "Kami mengupayakan apa pun untuk meringankan hukuman Tuti," kata Retno. Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah itu, seorang di antaranya sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 13 Terancam Hukuman Mati       Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan,  13 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah itu, seorang di antaranya sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Iqbal menyatakan, pemerintah RI akan terus berupaya meringankan hukuman para WNI tersebut. "Yang jelas fokus pemerintah memastikan mereka terpenuhi hak-hak hukumnya, yang terpenting adalah pembelaan diri, mendapatkan penterjemah, dan proses peradilan yang fair," kata Iqbal dalam konferensi pers di Kemenlu, Selasa (30/10/2018), seperti dikutip Antara. Iqbal menuturkan, seorang WNI bernama Eti binti Toyib sudah ditetapkan sebagai terpidana mati. Sementara 12 lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati. Pemerintah, kata Iqbal, berupaya agar hukuman terhadap Eti bisa diringankan karena tergolong hukuman mati qisas atau bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya dituntaskan dengan diyat. Tim penasihat hukum yang dibentuk pemerintah, lanjut Iqbal, masih dalam tahap pembicaraan dengan ahli waris. Tim meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulis mengenai persyaratan pemafaan Eti. "Sampai saat ini pemberitahuan tertulis untuk Eti binti Toyib belum disampaikan keluarga korban kepada hakim," ujar Iqbal. Dalam rentang 2011-2018 tercatat 103 WNI dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah itu, 85 orang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati sementara lima orang lainnya telah dieksekusi sehingga tersisa 13 WNI yang masih diupayakan pembelaan hukumnya. (*/win)

News Update