PROFESOR Dr. Mudzakir, SH, MH. adalah seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia. Beliau merupakan Guru Besar Hukum Pidana UIIYogyakarta, dan meraih program doktor di Universitas Indonesia. Ia kerap kali tampil di berbagai program acara televisi sebagai pembicara. Dalam perjalanan hidupnya, Mudzakir pernah menjadi saksi yang meringankan dalam sidang Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, serta menjadi saksi ahli pidana yang meringankan dalam sidang mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Sebagai pakar hukum pidana, dia senantiasa memberikan inspirasi bagi generasi muda yang akan menekuni ilmu hukum pidana. "Belajar ilmu pidana adalah sebuah pilihan, begitu juga dengan ilmu yang lainnya juga merupakan pilihan," ucap Mudzakir kepada Pos Kota, baru - baru ini. Sebab itu, dirinya menanamkan bagi mereka yang ingin belajar ilmu pidana harus memiliki konsistensi yakni, taat nilai, taat azas dan taat norma. TAK BOLEH DIOPLOS Menurut dia, pendapat hukum pidana tidak boleh dioplos oleh dengan pendapat sosial, ekonomi politik termasuk oleh kekuasaan. "Sebab kalau pendapat hukum pidana dioplos dengan ilmu yang lain, maka menimbulkan pendapat yang berbeda," tegas Mudzakir. Ia menambahkan karena ada oplosan tadi bisa jadi dari empat pakar hukum pidana yang ada, maka akan melahirkan tujuh pendapat yang berbeda. Seperti diketahui, Mudzakir pernah juga menjadi saksi yang memberatkan dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam kasus Setya Novanto, tim kuasa hukumnya juga menghadirkan Mudzakir sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mudzakir mempersilakan mereka (para generasi muda) untuk belajar ilmu hukum pidana kalau memang sudah menjadi pilihannya. Namun demikian, Mudzakir mengingatkan bahwa mereka yang memiliki disiplin ilmu hukum pidana, nantinya tetap harus mengacu kepada pasal-pasal yang azas legalitas. Pendapat hukum pidana Mudzakir senantiasa menjadi perhatian dan sekaligus rujukan bagi praktisi hukum, bahkan tidak itu saja di kalangan mahasiswa khususnya yang sedang belajar ilmu hukum senantiasa "memburu" Mudzakir di mana pun berada. Baik ketika dia sedang berbicara di forum diskusi, termasuk saat menjadi pembicara di acara televisi, maupun saat menjadi saksi ahli, saksi meringankan maupun saksi memberatkan di pengadilan. Bagi mereka (mahasiswa) pendapat hukum Mudzakir adalah ilmu yang didapatnya di luar kampus, dan itu sangat bermanfaat bagi mereka di masa depan. (Johara/bi)

Mengenal Prof. Dr. Mudzakir SH Pakar Hukum Pidana
Sabtu 27 Okt 2018, 06:10 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Pemerintah Sosiaslisasi KUHP Tanpa Bedah Draf Pasal di Serang, Peserta: Nggak Ada Materi yang Diberi
Kamis 08 Des 2022, 23:19 WIB
News Update

Tunjangan Profesi Guru Masih Belum Cair? Simak Tips agar TPG Cepat Cair
Kamis 23 Okt 2025, 22:05 WIB

TEKNO
Cara Blokir Iklan Mengganggu di Safari iPhone, Browsing Lebih Cepat dan Hemat Data
23 Okt 2025, 21:40 WIB

OTOMOTIF
Begini Cara Yadea OVA Goda Perempuan Modern lewat Desain Stylish dan Fitur Canggih
23 Okt 2025, 21:39 WIB

OLAHRAGA
Persib Bandung Puncaki Klasemen Grup G ACL 2 Usai Kalahkan Selangor FC 2-0
23 Okt 2025, 21:37 WIB

OLAHRAGA
Menakar Peluang Persib Bandung Melawan Cristiano Ronaldo di ACL 2 Usai Menang Lawan Selangor FC 2-0
23 Okt 2025, 21:37 WIB

JAKARTA RAYA
ART di Sukatani Bekasi Bawa Kabur Uang Majikan, Anak Korban Syok Usai Diancam Tutup Mulut
23 Okt 2025, 21:36 WIB

TEKNO
Realme GT8 Pro Hadir dengan Desain Premium dan Kinerja Snapdragon 8 Gen 4, Ini Detail Harga dan Spesifikasinya
23 Okt 2025, 21:30 WIB


JAKARTA RAYA
Kepala SPPG di Jatiasih Bekasi Bantah Lakukan Pelecehan terhadap Bawahannya
23 Okt 2025, 21:15 WIB

EKONOMI
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 2025, Simak Penjelasan dan Status Terbaru
23 Okt 2025, 21:15 WIB

Nasional
Mengapa Tidak Semua Daerah Dapat TPG 100 Persen? Ini Penjelasan Kemenkeu dan Bocoran Jadwal Pencairan
23 Okt 2025, 21:10 WIB

JAKARTA RAYA
Pemerintah Akan Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas di Pasar Senen, Pramono: Saya Belum Dengar
23 Okt 2025, 21:01 WIB

Nasional
Penyebab SKTP Triwulan 3 Belum Terbit Meskipun Info GTK Sudah Kode 07
23 Okt 2025, 21:00 WIB

TEKNO
Rekomendasi Tablet Harga Terjangkau, Performa Setara Flagship di Bawah Rp5 Juta
23 Okt 2025, 20:50 WIB

JAKARTA RAYA
CFD Tegar Beriman Digelar Mulai 26 Oktober 2025, Pemkab Sediakan Banyak Kantong Parkir
23 Okt 2025, 20:49 WIB

OLAHRAGA
Keunggulan Sementara Persib Bandung 1-0 atas Selangor FC, Hasil Permainan Agresif
23 Okt 2025, 20:38 WIB


TEKNO
Cuan Gratis! Cara Baru Gen Z dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp300.000
23 Okt 2025, 20:30 WIB

OTOMOTIF
New Honda ADV 160 Dipastikan Aman Gunakan Bahan Bakar Campuran Etanol E10
23 Okt 2025, 20:22 WIB
