LAMPUNG – Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, mengungkap dugaan penyimpangan peruntukkan gas LPG ukuran 3 Kg subsidi yang dipakai perusahaan beromzet ratusan juta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Aswin Sipayung didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Sulistyaningsih, mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, 10 unit tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan memeriksa 7 saksi di Mapolda Lampung. “Kapasitas tujuh orang itu masih sebagai saksi, karena masih tahap pemeriksaan,”kata Aswin Sipayung saat ekspose di ruang Loby Markas Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, pada Kamis (20/9) sore. Mengenai pengungkapkan, Aswin Sipayung menjelaskan, keberhasilan pengungkapan dugaan penyimpangan peruntukan gas LPG melon ukuran 3 Kg subsidi, awalnya dari laporan masyarakat dari beberapa daerah di wilayah hukum Polda Lampung. Sebagai upaya tindak lanjut, ia memerintahkan Kasubdit I Indagsi Reskrimsus Polda Lampung, AKBP. Budiman Sulaksono, untuk melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perternakan ayam petelur yang beromzet ratusan juta bernama, CV Swadaya Agri Jaya, di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, menggunakan gas LPG melon ukuran 3 Kg subsidi dengan jumlah banyak, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan. “Perusahaan peternakan ayam petelur itu, telah menggunakan LPG melon ukuran 3 Kg selama 9 bulan. Intinya, perusahaan tersebut beromzet ratusan juta atau makro, yang seharusnya menggunakan gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi, bukannya malah menggunakan LPG melon ukuran 3 Kg subsidi yang seharus diperuntukan bagi masyarakat miskin. Perkara ini akan terus kita tindak lanjuti dan kit kembangkan,”ungkap Aswin Sipayung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik usaha terancam dicabut izin usahanya. Tidak hanya itu, tersangka dugaan penyimpangan gas LPG melon ukuran 3 Kg subsidi, bakal dijerat UU RI No 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, UU RI No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, Permendag No:46/M-DAG/PER/ 9/2009/tentang surat izin perdagangan. (koesma/b)

Gunakan Gas 3 Kg, Perusahaan Peternakan Ayam Diusut Polisi
Kamis 20 Sep 2018, 21:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Petugas Segel Peternakan Ayam di Lebak Gegara Resahkan Masyarakat
Selasa 20 Apr 2021, 21:43 WIB
News Update

Geger Dedi Mulyadi Disiram Air oleh Pria Misterius di Bekasi, Pelaku Bawa Jimat
Senin 23 Jun 2025, 11:38 WIB
GAYA HIDUP
Berhenti Menyembunyikan Luka: Ini Cara Bangkit dan Menginspirasi Lewat Rasa Sakit
23 Jun 2025, 11:33 WIB

JAKARTA RAYA
FPPJ Dukung Transformasi Bank Jakarta,Harus Hadir Untuk Warga Jakarta
23 Jun 2025, 11:32 WIB


EKONOMI
Nama Bank Jakarta Jadi Merek Dagang Baru Bank DKI, Berikut Filosofinya
23 Jun 2025, 11:26 WIB

EKONOMI
Cara Cek Status BSU 2025 Pakai NIK dan Nama Ibu di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
23 Jun 2025, 11:26 WIB

Internasional
12 Negara Ini Disebut Paling Aman Jika Perang Dunia III Terjadi, Indonesia Masuk Daftar?
23 Jun 2025, 11:22 WIB


GAYA HIDUP
Survival Mode Bukan Gangguan Mental, Tapi Mekanisme Bertahan dari Luka Mendalam
23 Jun 2025, 11:16 WIB

JAKARTA RAYA
Bangunan Liar di Lahan Pemkot Tangsel Ditertibkan, Karaoke Ilegal Ikut Dibongkar
23 Jun 2025, 11:14 WIB

JAKARTA RAYA
Gubernur DKI Jakarta Resmi Umumkan Call Name Baru Bank DKI: Bank Jakarta
23 Jun 2025, 11:14 WIB

EKONOMI
Jurusan Bisnis Retail: Pengertian, Belajar Apa Saja, Peluang Kerja hingga Contoh Usaha
23 Jun 2025, 11:12 WIB

Nasional
Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran SPMB SMA SMK 2025, Panduan Lengkap untuk Calon Siswa Baru
23 Jun 2025, 11:10 WIB


TEKNO
Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp235.000 ke Dompet Elektronik di HP Kamu, Mainkan Game Ini Sekarang!
23 Jun 2025, 11:04 WIB

Nasional
Gaji Pertama CPNS dan PPPK Bisa Tertahan! Ini Perbedaan SK, SPMT, dan TMT yang Sering Diabaikan
23 Jun 2025, 11:01 WIB


Nasional
KUNCI Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG: Soal Tentang Kategori Guru Tertentu Daljab
23 Jun 2025, 10:56 WIB
