Oleh H. Harmoko APARATUR Sipil Negara yang sebelumnya disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan benteng negara menghadapi berbagai ancaman terhadap Pancasila, UUD 1945, Merah Putih dan NKRI. Apa jadinya jika ASN justru terpapar ideologi radikalisme, bahkan terlibat dalam aksi terorisme? Kejadian di Jawa Timur, dimana istri terduga teroris di Sidoarjo adalah PNS di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, beberapa waktu lalu, sangat mengejutkan kita semua. Polisi menembak BS, suami W, di kediamannya Mei 2018 lalu. BS tewas saat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengepung rumahnya. Setelah itu, W dibawa aparat kepolisian. Ada lagi HSA, seorang terduga teroris yang ditangkap di Probolinggo. Dia ternyata PNS yang berprofesi sebagai guru Di Riau, teroris yang ditangkap mengaku memperoleh dana dari pegawai BUMN. Pemetaan yang dilakukan berbagai pihak, sebagian besar instansi pemerintahan menjadi tempat menyemai bibit intoleran dan radikalisme. Isi ceramah di masjid-masjid kementerian dan BUMN pun makin mengarah kepada paham intoleransi dan sektarianisme. Indonesia menghadapi tiga ancaman luar biasa, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme. Dari ketiga ancaman itu, korupsi dan narkoba yang banyak menimpa PNS. Sedangkan terorisme merupakan hal baru. Jikalau pemerintah menutup mata terhadap permasalahan ini, maka tidak mustahil selangkah lagi negara ini akan masuk ke jurang peperangan. PP 53/2010 mengatur PNS yang melanggar sumpah setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, dapat diberikan hukuman ringan hingga berat.Jenis hukuman tergantung luasnya dampak kerugian yang ditimbulkan PNS terkait. Sanksi paling ringan yang bisa diberikan adalah teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman terberat yang menanti, sesuai Pasal 7 ayat (4) beleid itu, adalah "penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS." Dalam konteks keterlibatan PNS dalam gerakan terorisme, sanksi terberat bisa diberikan pada mereka. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi PNS dengan menyebarkan informasi dan sosialisasi kepada Kementerian/Lembaga Negara. Pemerintah sudah merasa cukup terkait peraturan yang mengatur pengawasan PNS. Masalahnya, kelemahan ada pada implementasi pengawasan di lapangan. Kini, pemimpin instansi harus mendeteksi dini bibit-bibit radikalisme di kalangan PNS. Jangan biarkan menjadi api dalam sekam. Setiap kepala bagian di instansi pemerintah mengontrol bawahan untuk memantau anak buah saat beraktivitas di media sosial. Kunci pengawasan PNS ada di badan inspektorat masing-masing kementerian dan lembaga. Namun bukan rahasia lagi, bahwa inspektorat menjadi lembaga formalitas.Terbukti, dalam banyak kasus korupsi, lebih banyak aksi KPK yang terekspose ketegasan penegakan hukumnya, menangkap aparat - pejabat penyalahguna wewenang. BIN perlu menyebarkan data PNS yang diduga terpapar paham radikal dan memberi tahu instansi tempat mereka bernaung untuk segera mendapatkan tindakan. Tak sekedar mengawasi rekrutmen, ke depan pemerintah menetapkan doktrin ulang tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Merah Putih, yang mengalami kekosongan, sehingga paham-paham anti NKRI, anti Pancasila merasuk mengambil posisinya. Sumpah PNS untuk setia pada Pancasila dan NKRI harus dipertegas dan disampaikan dalam upacara secara berkala. Sehingga mereka yang memiliki “paham” yang berbeda akan tersisih atau memilih mengundurkan diri. Masyarakat pun hendaknya turut aktif mengawasi PNS di dunia nyata dan dunia maya. Jika merasakan adanya diskriminasi dalam pelayanan kepada warga yang berbeda aliran atau paham, maka harus bersikap aktif melaporkan dan menayangkannya di dunia maya agar menjadi perhatian pihak yang berwenang. *
ASN dan Paham Radikalisme
Kamis 13 Sep 2018, 06:56 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Sosok Pria Berinisial ANH Siapa? Identitasnya Ramai Dicari usai Terseret Kasus Dugaan Bom Molotov di DPR
Sabtu 13 Jun 2026, 18:13 WIB
JAKARTA RAYA
Sosok Pria di Pinggir Rooftop Gedung saat Aksi Mahasiswa UI Siapa? Video Viral Ini Jadi Sorotan
13 Jun 2026, 16:57 WIB
EKONOMI
BNI Raih 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Layanan Transaction Banking
13 Jun 2026, 14:40 WIB
Nasional
Wajib Tahu! Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
13 Jun 2026, 12:56 WIB
OTOMOTIF
Yamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Edition di Jakarta Fair 2026, Harga Tembus Rp29,9 Juta
13 Jun 2026, 12:00 WIB
OTOMOTIF
BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, Simak Harga Lengkap dan Keunggulannya
13 Jun 2026, 11:15 WIB
OTOMOTIF
IPONE Ramaikan BBQ Ride 2026 Bandung, Siapkan Merchandise Eksklusif untuk Pengunjung
13 Jun 2026, 10:30 WIB
OTOMOTIF
BBQ Ride 2026 Jadi Ajang Motul Dekat dengan Komunitas Custom Culture, Ada Promo Menarik
13 Jun 2026, 09:59 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24K Kembali Menguat Hari Ini 13 Juni 2026, Dijual Mulai Rp2,2 Jutaan
13 Jun 2026, 06:41 WIB
JAKARTA RAYA
Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini 13 Juni 2026 Ada Atau Tidak? Cek Jadwal One Way
13 Jun 2026, 06:36 WIB
OLAHRAGA
Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang
12 Jun 2026, 23:23 WIB
Nasional
Apa Itu Co-Tutor Digital? Inovasi Pembelajaran ASN yang Membantu Belajar Lebih Efektif
12 Jun 2026, 23:04 WIB
TEKNO
Tecno Pova 8 5G Resmi Meluncur, Usung Baterai 8.000mAh dan Layar 144Hz untuk Pengalaman Gaming Maksimal
12 Jun 2026, 22:48 WIB
JAKARTA RAYA
Mahasiswa Turun ke Jalan, Pengamat Sebut Gerakan Masih jadi Kekuatan yang Diperhitungkan Pemerintah
12 Jun 2026, 22:30 WIB
TEKNO
Update Harga Infinix Juni 2026: GT, Hot, Smart, dan Note Series Lengkap
12 Jun 2026, 20:29 WIB
NEWS
Demo di Bundaran HI, Dishub DKI Alihkan Arus Lalu Lintas Sudirman-Semanggi
12 Jun 2026, 18:40 WIB