Pemprov DKI Kembali Naikkan Dana Operasional RT dan RW

Sabtu 08 Sep 2018, 00:37 WIB

JAKARTA - Pengurus RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Dewan Kota/Kabupaten (Dekot)se-Jakarta boleh bersuka cita. Menyusul dinaikkannya dana operasional yang akan diterima perangkat masyarakat tersebut. Kepastian bakal dinaikkannya dana operasional tersebut terungkap dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018, Jumat (7/9/2018). DPRD DKI Jakarta sepakat dengan usulan Pemprov DKI untuk menaikkan dana honor itu. Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengetok palu disetujuinya kenaikan anggaran itu. Sebelum disetujui, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut dana itu dinaikkan untuk memenuhi unsur keadilan. "Ini telaahnya sudah ada, ini bisa dieksekusi karena ini sudah memuat unsur keadilan, yang kemarin angkanya. Ini hasil telaahnya nanti secara khusus akan disampaikan dari Biro Tata Pemerintahan bisa ke komisi, bisa ke pimpinan banggar," ujar Saefullah. RINCIAN DANA Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI, Premi Lasari kemudian merinci kenaikan dana untuk RT, RW, LMK, dan Dewan Kota. Uang operasional RT naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kemudian uang operasional RW naik dari Rp2 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan. "Uang ini untuk penyelenggaraan tugas kegiatan RT dan RW itu bukan untuk uang pribadi Ketua RT dan RW," kata Premi. Kemudian, LMK yang awalnya menerima uang kehormatan Rp1,5 juta per anggota per bulan diusulkan agar nomenklatur ini dihapus. Namun, dialihkan menjadi uang operasional Rp 1 juta per anggota per bulan di wilayah kota dan Rp 1,5 juta per anggota per bulan di Kepulauan Seribu. Kemudian uang operasional yang awalnya Rp1 juta per kelurahan per bulan diganti namanya menjadi biaya kesekretariatan dan jumlahnya Rp3 juta per kelurahan per bulan. Untuk pembiayan Dewan Kota, setiap anggota yang awalnya menerima Rp 3,1 juta per bulan naik menjadi Rp 5 juta per bulan. Biaya transportasi yang awalnya Rp 1,75 juta per anggota per bulan diusulkan dan Rp 2 juta untuk yang di Kepulauan Seribu, dihapus. "Jika memang disetujui usulan kami, kami telah menghitung penambahan anggaran untuk kegiatan uang penyelenggaraan tugas RT dan RW per bulan itu sebesar Rp 16.574.000.000, sedangkan untuk penambahan anggaran untuk LMK per bulan itu sebesar Rp 1.889.000.000, sedangkan penambahan untuk anggaran Dewan Kota Rp 83.600.000, ini adalah hitungan per bulan," ucap Premi. DPRD DKI kemudian menyetujui anggaran itu. Prasetio mengetok palu tanda disetujuinya anggaran, dengan catatan Biro Tata Pemerintahan DKI menerima rekomendasi Komisi A soal telaah kenaikan dana RT, RW, LMK, dan Dewan Kota.(guruh/st)


News Update