POSKOTA.CO.ID - Unggahan Acha Septriasa yang menyebut istilah co-parenting memicu dugaan perceraian dengan Vicky Kharisma.
Dalam video yang memperlihatkan rumah barunya di Australia bersama sang putri, Acha menyisipkan keterangan co-parenting itu
“New life, new home, new day, co parenting, momies duty, parents duty never ends,” tulis Acha seperti dikutip Poskota.co.id.
Tidak lama berselang, public pun dikejutkan oleh munculnya dokumen resmi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Di laman tersebut, tercantum perkara cerai antara Acha Septriasa (nama asli Jelita Septriasa) dan sang suami, Vicky Kharisma Muriza.
Gugatan dengan nomor perkara 1619/Pdt.G/2024/PA.JP tersebut tercatat diajukan sejak Desember 2024, dan putusan resmi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 19 Mei 2025.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dikabulkan secara verstek, lantaran tergugat tidak hadir di persidangan.
“Menjatuhkan talak satu ba’in shughra tergugat (Vicky Kharisma Muriza) terhadap penggugat (Jelita Septriasa),” bunyi salinan putusan tersebut.
Lantas, apa itu co-parenting yang dibagikan Acha Septriasa melalui media sosial pribadinya?
Apa Itu Co-Parenting?
Istilah co-parenting yang digunakan Acha dalam unggahannya sejatinya bukan hal baru dalam dunia parenting.