Dibooking KPU, Ruang Medical Check Up RSPAD Tak Layani Pasien Umum

Rabu 08 Agu 2018, 15:31 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menentukan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon presiden dan wakil presiden. KPU menetapkan waktu pemeriksaan kesehatan pasangan calon dilakukan sehari setelah pendaftaran atau pada Sabtu (10/8/2018). Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan guna  melakukan pemeriksaan kesehatan KPU telah menyewa salah satu blok ruang pemeriksaan di RSPAD. Bahkan terhitung hari ini, ruangan tersebut sudah tidak dapat lagi melayani pemeriksaan kesehatan pasien lain. "Satu ruang pemeriksaan. Jadi selama ini medical check up di situ. Dari kemarin seluruh jadwal medical check up diselesaikan hari Selasa. Mulai sekarang tidak terima medical check up. Dikosongkan. Sampai, asumsi mereka tanggal 10 hingga 11 Agustus," katanya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018). Arief menjelaskan RSPAD telah mempersiapkan dengan baik pemeriksaan para pasangan calon. Selain menyiapkan alat-alat baru nan canggih, pihak rumas sakit juga mempersiapkan jalur kedatangan hingga memasuki ruang pemeriksaan. "Bukan hanya alatnya, jalur yang dilewati pasangan calon sudah dipikirkan kepala rumas sakit. Dia cat baru, putih semua. Jadi dia sudah berfikir sejak di luar ruang pemeriksaan sudah dia atur," ungkapnya. Diketahui ketentuan pemeriksaan kesehatan tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 14 dan 27 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 14 menyebut; (3) Bakal Pasangan Calon yang dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan lengkap dan telah mendapat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2),diberi surat pengantar pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Sedangkan Pasal 27 menyatakan; (1) Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Bakal Pasangan Calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (ikbal/tri)


News Update