DEPOK - Anggota Reskrim Polsek Cimanggis menangkap spesialis pelaku pencuri motor dengan modus hipnotis. Mereka beraksi di Jabodetabek sudah puluhan kali. Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan dipimpin Kanit Reskrim AKP Eman Suleman anggota meringkus S,50, dan penadahnya D,40, pemilik show room motor di daerah Cibinong. Kedua pelaku bersamaan ditangkap di daerah Cibinong Kota Bogor. "Pelaku S ini melakukan aksi kejahatan dengan modus hipnotis sudah kurang lebih 40 kali dilakukan di daerah Jabodetabek. Khusus di Depok sudah 17 kali. Target pelaku tukang ojek, pelajar, dan orang rumahan,"ujarnya Kamis (12/7) dini hari. Motor hasil kejahatan pelaku perunitnya dijual kepada D seharga Rp.1 hingga Rp.2 juta. "Setiap ada hasil pelaku menjualnya ke D sebagai teman penadahnya. Setelah itu D ini kembali memasarkan motor hasil curian S ke daerah pedalaman Cianjur Jawa Barat, dengan keuntungan perunit motornya mencapai Rp. 1 juta,"tambahnya. Kompol Suyud menambahkan korbanya orang yang tidak dikenal di jalan lalu berpura-pura seakan ada keperluan penting membuat korban terpedaya. "Aksi kejahatan pelaku sudah dilakukan selama setahun ini. Keuntungan yang didapat digunakan untuk foya-foya dan sisanya buat kebutuhan hidup lantaran pelaku S ini tidak bekerja alias pengangguran,"bebernya. Anggota menangkap pelaku, lanjut Kompol Suyud, berdasarkan laporan orang tua korban Turini,39, warga Jati Jajar , Tapos Kota Depok, yang anaknya menjadi korban penipuan pelaku. "Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku S kita kenakan Pasal 372 jo 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. Sedangkan D penadahan dan residivia kasus pencurian motor juga dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun,"tegasnya. Barang bukti kejahatan pelaku petugas menyita dua unit motor Honda Beat hitam dan mio Soul GT kuning milik korban tukang ojek di Kalideres Jakarta Barat. (Angga/b)

Pencuri Motor dengan Modus Hipnotis Dibekuk Polsek Cimanggis
Kamis 12 Jul 2018, 07:24 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Deretan Proses Hukum yang Dihadapi Debitur Gagal Bayar Pinjol, Bisa Kena Pidana? Begini Penjelasannya
10 Mei 2025, 12:45 WIB

Usai Kebijakan Kontroversi Barak Militer, Dedi Mulyadi Kini Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Ini Aturan dan Pengecualiannya
10 Mei 2025, 12:45 WIB

Menikah dengan Maxime, Hati Luna Maya Masih Milik RM BTS?
10 Mei 2025, 12:32 WIB

Jangan Asal Charge! Begini Cara Biar Baterai Laptop Kamu Awet Sampai Bertahun-tahun
10 Mei 2025, 12:32 WIB

Cukup Lewat Aplikasi! Begini Cara Mudah Ajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta di BRI Tanpa ke Kantor Cabang
10 Mei 2025, 12:32 WIB

Cek NIK e-KTP Anda! Ada Saldo Dana Bansos Rp1.125.000 Cair via ke Rekening Mandiri, PKH atau BPNT?
10 Mei 2025, 12:27 WIB
.webp)
Jaringan Hilang? Ini Cara Mudah Kembalikan Sinyal di HP Android
10 Mei 2025, 12:00 WIB

Masuk DTSEN Otomatis Bisa Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT? Berikut Penjelasannya di Sini
10 Mei 2025, 11:46 WIB

Waspada Terjebak Galbay Pinjol Ilegal, Ketahui Ciri-Cirinya di Sini
10 Mei 2025, 11:45 WIB

Stop Spam Pinjol! Panduan Lengkap Blokir Nomor Tak Dikenal di WhatsApp
10 Mei 2025, 11:45 WIB

Viral Rekaman CCTV Kecelakaan Sulthan Abyan Fattan Tersebar, Warganet Minta Usut Tuntas
10 Mei 2025, 11:44 WIB

Teror DC Pinjol Bikin Panik Saat Galbay? Segera Matikan 4 Fitur Ini di HP Sebelum Terlambat
10 Mei 2025, 11:37 WIB

KODE REDEEM FF Terbaru Hari Ini 10 Mei 2025, Dapatkan Skin Senjata Free Fire Gratis
10 Mei 2025, 11:33 WIB

Main Game Dapat Cuan Rp100.000 Per Hari? Begini Cara Mudahnya!
10 Mei 2025, 11:32 WIB

Cara Cek Tilang Elektronik dari Hp, Pengguna Kendaraan Wajib Tahu!
10 Mei 2025, 11:31 WIB

Mau Dapat Limit Pinjaman Dana Besar di Aplikasi Pindar? Ikuti 4 Strategi Jitu Ini!
10 Mei 2025, 11:30 WIB
