LAMPUNG – Tersangka CE oknum dosen pembimbing Universita Lampung (UNILA), bakal diperiksa Penyidik Subdit IV Renakta Reskrimum Polda Lampung, pada Senin atau Selasa (9-10/7/2018) mendatang. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi FKIP. "Saya sudah tandatangani surat penggilan terhadap terlapor dan SPDP juga sudah. Rencananya, hari Senin (9/7) atau Selasa (10/7) mendatang,” kata Kasubdit IV Renakta Reskrimum Polda Lampung, AKBP. I Ketut Seregig, Jumat (6/7/2018). Menurut I Ketut Seregig, perkara tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. “Oleh sebab itu, surat pemanggilan tersebut, bertujuan untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi,”ujarnya. Pada Kamis (5/7/2018) kemarin, lanjut I Ketut Seregig, pihaknya telah meminta empat saksi hadir. Dua orang yakni, pelapor dan ibu pelapor dimintai keterangan tambahan sedangkan dua lainnya hanya diminta menandatangani berkas saja. “Sebab, keterangan pada pemeriksaan awal, dianggap sudah cukup untuk naik ke tingkat sidik. Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari dua Mahasiswi yang diduga mengalami hal serupa,”terangnya. Sebelumnya diberitakan oknum dosen CE dilaporkan oleh mahasiswi DCL (22) karena diduga memegang tangan, leher dan sengaja menyentuh bagian dada korban. Menurut paman pelapor, Subir Sulaiman, terungkap perbuatan oknum dosen tersebut lantaran keponakannya seperti orang ketakutan dan minta mengganti dosen pembimbing kepada ayahnya (MW). Penasaran, ayahnya meminta untuk menceritakan apa penyebabnya. “Kami terkejut dan marah ketika mengetahuinya, sebab selama tiga bulan lebih dalam bimbingan oknum dosen tersebut, keponakan saya kerap kali dipegang tangannya, lehernya dan disentuh bagian dadanya yang merupakan bagian terlarang. Oleh, sebab itu, keponakan saya bersama ayahnya, serta rekan-rekanya melaporkan perbuatan oknum Dosen itu ke Polda Lampung. Tujuannya, agar oknum Dosen tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak ada lagi Mahasiswi yang menjadi korbannya,” ungkapnya. (koesma/b)

Dosen Dilaporkan Cabuli Mahasiswa Diperiksa Senin atau Selasa
Jumat 06 Jul 2018, 17:54 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tega, Mahasiswa Cabuli Bocah Perempuan Berusia 5 Tahun di Serang
Kamis 01 Jun 2023, 15:00 WIB

News Update
Akun TikTok Tidak Bisa Follow atau Follow Back, Ini Cara Mengatasinya
12 Mei 2025, 20:40 WIB

Dampak Gagal Bayar Pinjol: Ancaman Debt Collector, SLIK OJK Anjlok dan Solusi Cerdas Lewat Literasi Keuangan
12 Mei 2025, 20:39 WIB

Terbongkar! Ini 9 Risiko Mengerikan Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna
12 Mei 2025, 20:38 WIB

Siswi SMA di Pandeglang Keluhkan Jalan Rusak
12 Mei 2025, 20:35 WIB

Insiden Pelemparan Bus Persik Kediri, Manajemen Arema FC Soroti Keamanan dan Pertimbangkan Hengkang dari Stadion Kanjuruhan
12 Mei 2025, 20:31 WIB

Kode Redeem ML Hari ini Senin 12 Mei 2025 Begini Cara Klaimnya!
12 Mei 2025, 20:30 WIB

Ramalan Zodiak Pisces 13 Mei 2025, Tetap Yakin Terhadap Masa Depan yang Baik Dimasa Depan!
12 Mei 2025, 20:26 WIB

Tipu Fans Berkedok Dinner, Richard Lee Undang Aldy Maldini untuk Klarifikasi
12 Mei 2025, 20:24 WIB

3 Cara Atasi Utang dan Bangun Dana Darurat dengan Investasi Emas Digital
12 Mei 2025, 20:22 WIB

Media Jepang Sindir Timnas Indonesia: 'Selama Andalkan Naturalisasi, Tidak akan Jadi Ancaman Bagi Jepang'
12 Mei 2025, 20:18 WIB

3 Tips Jika Anda Terlilit Galbay Pinjol
12 Mei 2025, 20:15 WIB

Dana Bansos Rp1,2 Juta Disebut Cair Hari Ini, Berikut Faktanya
12 Mei 2025, 20:11 WIB

Cek NIK KTP Anda, Bansos PKH Tahap 2 2025 Akan Cair di Bulan Mei, Simak Info Selengkapnya di sini!
12 Mei 2025, 20:10 WIB

Rp200.000 Saldo DANA Gratis Terbukti Meluncur ke Dompet Elektronik dari Game Ini, Coba Sekarang
12 Mei 2025, 20:04 WIB

Mau Pinjam Uang Tanpa Risiko? Cek 5 Aplikasi Pindar Legal yang Aman dan Bunga Rendah
12 Mei 2025, 20:03 WIB

Lapor ke Komnas Perempuan, Paula Verhoeven Ngaku Dugaan KDRT Tidak Terbukti di Sidang Cerai
12 Mei 2025, 20:00 WIB
