DEPOK - Pasca libut Pilkada serentak, banyak warga mendatangi Polsek Bojonggede, Kamis (28/6/2018). Mereka datang untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Maya, warga, sengaja datang pagi-pagi ke Polsek Bojonggede hanya untuk membuat SKCK. "Kemarin kang libur nasional Pilkada Serentak, jadi baru hari ini bisa perpanjang SKCK kelakuan baik untuk melamar kerja. Sudah setahun mati tidak diperpanjang," ujar dara 20 tahun ini. Selain itu pantauan Pos Kota, warga yang ingin membuat SKCK desak-desakan di dalam gedung hingga pelapor yang akan ke belakang gedung tidak bisa lewat. Bahkan beberapa orang jongkok atau duduk di lantai menunggu urusannya beres. Kapolsek Bojonggede Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan menyediakan sebanyak 100 blanko SKCK setiap hari untuk melayani masyarakat dalam membuat surat kelakuan baik. "Mulai dari pukul 08.00 pelayanan SKCK buka, sudah 30 menit sebelumnya masyarakat antre untuk bisa lebih dahulu dilayani di loket. Ini terjadi setelah libur Pilkada kemarin, mereka datang ke Polsek buat SKCK," ujarnya. Mantan Kanit Subditresmob Polda Metro Jaya ini mengungkapkan meski terjadi lonjakan permintaan tapi ia tak akan menambah blanko. "Dari Polres untuk tiap Polsek disediakan 100 blanko. Habis atau tidak pelayanan sesuai blanko yang ada,"tutupnya. (angga/yp)
Usai Libur Lebaran, Peminat SKCK Berdesakan di Polsek Bojonggede
Kamis 28 Jun 2018, 13:21 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
TEKNO
Daftar Harga HP OPPO dan realme Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan hingga Flagship Rp26 Juta
HIBURAN
Insanul Fahmi Disorot Usai Dikabarkan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Itu Bentuk Ikhtiar untuk Bertahan
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
Nasional
Dhifla Wiyani Istri Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Masuk 14 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY
Nasional
Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9 dan 10, Ini Cara Pemerintah Menentukan Siapa yang Masih Berhak