Bersama Kejaksaan, Pemkot Cirebon Mencegah Korupsi

Rabu 07 Mar 2018, 06:21 WIB

CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon dalam upaya antisipasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Memorandum of Understanding (MoU) pun dibentuk antar kedua institusi tersebut. Penandatangan MoU dilakukan Pjs Walikota Cirebon Dr H Dedi Taufik MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon Arifin Hamid SH.MH, bertempat di ruang Adipura Balaikota Cirebon, Selasa (6/3/2018). Menurut Pjs Walikota, pasca dilakukan MoU, maka dia meminta kepada semua Satuan Kegiatan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon segera koordinasi dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang telah dibentuk pihak kejaksaan. Masyarakat; lanjutnya, tentu berhak mengetahui Program Pemerintah Daerah yang dapat membawa perubahan ke arah positif. Hal ini bertujuan agar masyarakat juga merasakan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan juga bisa bermanfaat untuk kehidupan mereka. "Ini zaman transparansi, keterbukaan,” tegas Dedi. Hanya saja dalam setiap pelaksanaan pembangunan, tentu ada saja kendala yang bisa dihadapi. Karena itulah MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ini ditandatangani. “MoU ini sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam setiap pelaksanaan proyek yang ada di Kota Cirebon. MoU ini juga merupakan amanat dari Inpres No 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasca ditandatanganinya MoU ini, Pjs walikota ini mempersilahkan kepada setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri. Dilain pihak, Kajari Cirebon Arifin Hamid, SH, MH, menyambut baik penandatanganan MoU dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Selanjutnya Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) nanti akan melakukan pendampingan hukum terhadap permasalahan kegiatan yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).(darman/b)


News Update