JAKARTA - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan kantor Pengawasa dan pelayanan (P2) Bea dan Cukai serta Kantor Pos berhasil mengungkap serta meringkus pemilik bahan dasar pembuatan esktasi seberat 5,90 gram. Pelaku adalah RU (32), warga Serpong. Ia ditangkp tanpa perlawanan berikut barang bukti pembuat bahan dasar ekstasi seberat 5,90. Bahan itu kiriman dari Belanda,” kata Kepala BNN Kota Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Istu Hariono, Rabu (7/2/2018). Pengiriman paket bahan dasar pembuat ekstasi atau MDMA yang berasal dari Belanda dikirim ke Kota Tangsel, ke rumah pelaku melalui jasa pengiriman pos. Pelaku RU sebelumnya telah melakukan transaksi dengan cara menggunakan web online ke negara Belanda dengan menggunakan uang virtual atau Bitcoin. Setelah bersepakat, barang pembuat ekstasi atau MDMA kemudian dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman untuk mengelabui petugas kepolisian dan lainnya. Informasi dari pelaku RU dirinya awalnya hanya iseng saja memainkan HP kemudian mencari web tertentu dan berhasil berkomunikasi melalui HP. Menurut dia, RU hanya lulusan SMP tapi memiliki kemampuan luar biasa dalam mengeksplore HP hingga dapat masuk dalam berbagai situs yang bukan orang biasa mengkasesnya termasuk dalam black market. Apalagi dalam melakukan transaksi pembelian bahan dasar pembuat ekstasi dilakukan dengan uang virtual atau Bitcoin,” ujarnya. RU dijerat dengan pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika dengan anacaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. (anton/yp)

Lulusan SMP Ini Gunakan Bitcoin untuk Transaksi Narkoba ke Belanda
Rabu 07 Feb 2018, 22:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

NEWS
Terendah Dalam 18 Bulan Terakhir, Bitcoin Anjlok ke Angka Rp 275 Juta
Minggu 19 Jun 2022, 10:34 WIB


Internasional
Lonjakan Bitcoin Melewati Harga Tertinggi, apakah akan terus berlanjut?
Senin 04 Des 2023, 17:48 WIB
News Update

Dinas PPKUKM Jakarta Pastikan Pedagang Pasar Barito Bakal Dapat Kios Baru
Minggu 03 Agu 2025, 21:57 WIB
TEKNO
Harga iPhone 14 Awal Agustus 2025 di iBox Indonesia, Ada Potongan hingga 3 Juta
03 Agu 2025, 21:46 WIB


EKONOMI
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
03 Agu 2025, 20:49 WIB



JAKARTA RAYA
Kebakaran Bar di Melawai Jaksel Diduga Akibat Korsleting Listrik, Pemilik Rugi Rp120 Juta
03 Agu 2025, 20:25 WIB

OLAHRAGA
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Hampir Rampung Setelah Dapat Persetujuan Presiden, Siap Perkuat Timnas Indonesia U-23
03 Agu 2025, 19:50 WIB

JAKARTA RAYA
Penyebab Kebakaran Pasar Taman Puring Belum Diketahui, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor
03 Agu 2025, 19:41 WIB

Daerah
Profil Marsma TNI Fajar Adrianto, Korban Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Ciampea Bogor
03 Agu 2025, 19:38 WIB

EKONOMI
5 Cara Menabung Uang ala Timothy Ronald, Salah Satunya Pakai Rumus 50 30 20
03 Agu 2025, 19:34 WIB

OLAHRAGA
Berstatus Tanpa Klub, Eks Pemain Chelsea Lucas Piazon Diisukan Gabung Persib Bandung, Akankah Ulangi Momen Essien?
03 Agu 2025, 19:25 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 4 Agustus 2025: Taurus hingga Leo Punya Aura Positif
03 Agu 2025, 19:02 WIB



JAKARTA RAYA
Motor Tabrak Pembatas Jalan dan Pohon di Bintara Bekasi, 2 Orang Luka Berat
03 Agu 2025, 18:43 WIB

EKONOMI
Hidup Kamu Masih Berantakan? Coba Terapkan Aturan Seperti Timothy Ronald Ini
03 Agu 2025, 18:38 WIB
