Central Authority Sebaiknya di Bawah Kejaksaan Agung

Jumat 02 Feb 2018, 23:55 WIB

JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) merekomendasikan agar kewenangan Central Authority berada di bawah Kejaksaan Agung dan bukan di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kenkumham) lagi . "Alasannya, Kemenkumham bukan lagi sebagai lembaga penegak hukum, tapi yang mengatur administrasi perundamg-undangan, " kata Ketua Umum PJI, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jumat (2/2). Rekomendasi lain yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) PJI, Kamis (1/1), adalah penguatan jaksa agar menjadi jaksa yang profesional terkait dengan posisi Kejaksaan sebagai penyeimbang antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian. CENTRAL AUTHOROTY Central Authority maksudnya adalah otoritas pusat yang fungsinya, ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, dia mewakili negara tersebuf. "Sekarang, konteksnya adalah Kemenkumham itu bukan lagi lembaga yang melaksanakan tugas penegakan hukum atau yudisial. Dia itu adalah lembaga yang terasosiasi perundang-undangan,"jelas Noor. Berbeda, saat dulu (era Orde Baru) masih Departemen Kehakiman dimana masih ada tugas yudisial. "Nah, karena tidak ada wewenang di dalam tugas yudisial, maka ketika ada komunikasi antar negara. Pada akhirnya tidak angsung ditangani Kemenkumham tapi minta bantuan kejaksaan atau kepolisian. " (ahi/b)


News Update