JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) merekomendasikan agar kewenangan Central Authority berada di bawah Kejaksaan Agung dan bukan di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kenkumham) lagi . "Alasannya, Kemenkumham bukan lagi sebagai lembaga penegak hukum, tapi yang mengatur administrasi perundamg-undangan, " kata Ketua Umum PJI, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jumat (2/2). Rekomendasi lain yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) PJI, Kamis (1/1), adalah penguatan jaksa agar menjadi jaksa yang profesional terkait dengan posisi Kejaksaan sebagai penyeimbang antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian. CENTRAL AUTHOROTY Central Authority maksudnya adalah otoritas pusat yang fungsinya, ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, dia mewakili negara tersebuf. "Sekarang, konteksnya adalah Kemenkumham itu bukan lagi lembaga yang melaksanakan tugas penegakan hukum atau yudisial. Dia itu adalah lembaga yang terasosiasi perundang-undangan,"jelas Noor. Berbeda, saat dulu (era Orde Baru) masih Departemen Kehakiman dimana masih ada tugas yudisial. "Nah, karena tidak ada wewenang di dalam tugas yudisial, maka ketika ada komunikasi antar negara. Pada akhirnya tidak angsung ditangani Kemenkumham tapi minta bantuan kejaksaan atau kepolisian. " (ahi/b)

Central Authority Sebaiknya di Bawah Kejaksaan Agung
Jumat 02 Feb 2018, 23:55 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Buktikan Kinerja saat Tantangan Global, Telkom Optimis Ciptakan Pertumbuhan Berkelanjutan
Jumat 12 Sep 2025, 23:52 WIB


OTOMOTIF
Mazda CX-60 Sport Hadir di Medan, Mobil SUV Premium Sporty Kini Lebih Terjangkau
12 Sep 2025, 22:48 WIB

JAKARTA RAYA
Caddy Golf di Bekasi Ditangkap Buntut Asusila Perempuan 16 Tahun
12 Sep 2025, 22:36 WIB




JAKARTA RAYA
Ledakan di Pamulang Masih Misterius, Gegana Pastikan Tidak Ada Bom
12 Sep 2025, 22:03 WIB

TEKNO
4 Smartphone Spek Dewa 2025: Performa Super, Baterai Jumbo Plus Kamera AI Canggih
12 Sep 2025, 22:00 WIB


Nasional
Solusi Error SSCASN: Pendidikan Tidak Sesuai Ijazah Saat Isi DRH PPPK
12 Sep 2025, 21:50 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Minta Warga Diundang Tinjau RDF Plant Rorotan sebelum Beroperasi
12 Sep 2025, 21:41 WIB

TEKNO
Samsung Galaxy Z Fold7 Hadir dengan Teknologi AI Canggih, Benarkah Jadi Ponsel Lipat Terbaik 2025?
12 Sep 2025, 21:30 WIB

GAYA HIDUP
Melihat Miniatur Cikal Bakal Bandung Lautan Api di Museum Perjoangan Bogor
12 Sep 2025, 21:23 WIB

OLAHRAGA
4 Bintang dengan Market Value Tertinggi, Persib Bandung Dominasi Super League
12 Sep 2025, 21:20 WIB


TEKNO
Tren Foto Polaroid Gemini AI, Ini Cara Bikin Efek Pelukan dengan Idol K-Pop yang Lagi Viral di TikTok
12 Sep 2025, 21:15 WIB

Daerah
BKPSDM Kota Depok Beri Ruang Lebih untuk Peserta, Perpanjang Masa Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
12 Sep 2025, 21:10 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Tekankan Penanganan Humanis Pencurian Kabel Lampu Lalu Lintas
12 Sep 2025, 21:09 WIB
