JAKARTA (Pos Kota) - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengancam akan melaporkan kasus maraknya tower selular ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Oknum petugas yang terlibat dalam permainan ini akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polda Metro Jaya. "Jika dalam penelusuran kami ternyata ada oknum PNS DKI yang membekingi pemanfaatan lahan negara, jelas akan kami laporkan, " ujar Sugiyanto di Jakarta, Selasa (23/1/2018). Menurutnya tindakan itu merugikan negara. "Modusnya, pemilik tower selular hanya memberi uang pelicin kepada oknum PNS, yang jumlahnya jauh lebih murah dibanding kalau dia secara resmi menyewa lahan untuk pendirian menara operator selular," tambahnya. Dalam kasus ini patut diduga melibatkan instansi terkait seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan badan atau lembaga lainnya, termasuk Satpol PP," kata Sugiyanto yang sudah beberapa kali melaporkan kasus dugaan korupsi di jajaran Pemprov DKI kepada KPK. Menurutnya oknum menerima setoran dari pemilik tower ilegal merupakan tindak pidana korupsi. Ia mengakui, untuk menelisik kasus ini pihaknya telah membentuk tim, dan berharap PTSP dapat bekerja sama mengungkapkan data dengan fair. "Karena PTSP pihak yang paling tahu jumlah tower mikrosel yang berdiri di aset Pemprov secara ilegal. Menurut saya tower ilegal tak hanya 12 titik seperti tertuang dalam surat yng dikirim TPST kepada Satpol PP pada 8 Januari silam, melainkan ratusan sehingga potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar, " kata Sugiyanto. "Dalam surat itu PTSP meminta Satpol PP agar mencabut izin ke-12 menara mikroselular itu, dan saya bertanya-tanya mengapa hanya 12. Mestinya jauh lebih banyak dari itu," kaya Sugiyanto sambil menunjukkan surat tersebut. "PTSP sebagai satuan kerja yang menangani masalah perizinan pasti punya data lengkap, dan saya desak PTSP untuk berani transparan," katanya. Aktivis LSM yang akrab disapa SGY ini mengaku akan mencari momen yang tepat untuk mendiskusikan hal ini dengan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno, karena keberadaan tower-tower ilegal ini juga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). "Kami mendapat masukan dari Komisi B DPRD DKI misalnya izin yang di-acc cuma 10, tapi yang didirikan mencapai 200 menara," paparnya. Sugiyanto juga sudah mendapatkan sebagian fata Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI menyebut, saat ini telah ditemukann 1.129 tower mikrosel ilegal di Ibukota dan tower-tower itu kebanyakan berdiri tanpa izin di lahan milik Pemprov. (joko/sir)

Tower Seluler Ilegal Marak di Lahan DKI, LSM Ancam Lapor ke KPK dan Polisi
Selasa 23 Jan 2018, 12:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

TEKNO
Liburan Lebaran Idulfitri, Ini Dia 5 Rekomendasi Paket Data Terbaik untuk Menonton Film Seru
Senin 02 Mei 2022, 23:31 WIB

Regional
Waduh, Ditemukan Banyak Tower Seluler Tidak Berizin Saat DPUPR Pandeglang Melakukan Pendataan di 20 Kecamatan
Selasa 05 Jul 2022, 17:22 WIB
News Update

GAYA HIDUP
5 Zodiak Paling Beruntung 6 Agustus 2025: Cancer hingga Pisces Akan Dapat Rejeki Mendadak
05 Agu 2025, 16:20 WIB

HIBURAN
Bocoran Resmi! Resep Prismatic Sushi Grow a Garden Terungkap di Cooking Event Terbaru
05 Agu 2025, 16:18 WIB



Nasional
Post Test FPPN PPG 2025: Tantangan dan Solusi Guru dalam Implementasi Nilai Pancasila
05 Agu 2025, 16:10 WIB

Nasional
Aplikasi JMO Error Agustus 2025? Ini Penjelasan Mengapa Anda Tak Bisa Cek Saldo dan Login
05 Agu 2025, 16:09 WIB

TEKNO
Cek Resep Prismatic Salad Lengkap dan Mythical Cake di Cooking Event Grow a Garden
05 Agu 2025, 16:06 WIB

Nasional
Cara Mengatasi Status TIDAK VALID di Info GTK untuk Pencairan Insentif dan TPG
05 Agu 2025, 16:03 WIB

HIBURAN
Siapa Sebenarnya Mario Caesar? Anak Pemeran Antagonis Ikonik Ini Bikin Heboh Dunia Maya
05 Agu 2025, 15:56 WIB

Nasional
Dewan Pers Terima 780 Aduan Pemberitaan, Didominasi Pelanggaran Etik
05 Agu 2025, 15:54 WIB

Nasional
Panduan Lengkap Membuat Jurnal Pembelajaran PPG 2025: Syarat Wajib Sertifikasi Guru
05 Agu 2025, 15:52 WIB

HIBURAN
Daftar Sementara Tim Indonesia di BWF World Championship 2025, Jonatan Christie Masuk?
05 Agu 2025, 15:42 WIB

OLAHRAGA
Persija Jakarta Cari Pengganti Ryo Matsumura, 3 Nama Asing Baru Mencuat ke Permukaan
05 Agu 2025, 15:40 WIB



HIBURAN
DJ Bravy Ungkap Kondisi Erika Carlina Pasca Lahiran Anak Pertamanya Andrew Raxy Neil
05 Agu 2025, 15:37 WIB


TEKNO
Punya Fitur Tahan Banting, Ini 7 HP RAM 8/256 yang Layak Dipilih dengan Harga Terjangkau!
05 Agu 2025, 15:20 WIB
