JAKARTA (Pos Kota) - Tuntutan satu tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018), ditolak Marcello Tahitoe alias Ello. Pelantun ' Pergi untuk Kembali' tersebut, meminta majelis hakim memberikan keputusan rehabilitasi dengan dasar dirinya meupakan pengguna bukan penjual. "Pembelaan kami, hakim diberikan wewenang dalam UU Pasal 103, agar dia tidak terikat dalam tuntutan, tapi dia bisa memutus. Yaitu bahwa kalau hukumnya dia seorang pengguna layak direhabilitasi, maka hakim bisa memutus dan dia bisa direhabilitasi," kata Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Ello. Chris mengatakan, kliennya yang telah mengakui perbuatannya, tidak pernah bermasalah dengan hukum sebelumnya dan bukan pengedar, sehingga layak direhabilitasi dan buka dijebloskan dalam penjara. "Ello merasa rehab ini penting untuk kesembuhan dia, bukan untuk prosedur hukum. Soal putusan hukum sepenuhnya ada pada hakim," kata Chris. Seperti diketahui, Ello ditangkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017. Ello pun dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009. (embun/b)

Terlibat Narkoba Penyanyi Ello Tidak Terima Dituntut 1 Tahun
Selasa 02 Jan 2018, 18:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Pecahkan Rekor MURI, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Tebing 100 Meter Bogor
Senin 11 Agu 2025, 10:22 WIB
Nasional
Jadwal Lengkap SKD Sekolah Kedinasan 2025 Sesi 1-4: Simak Syarat Wajib dan Aturannya
11 Agu 2025, 10:05 WIB

HIBURAN
Apa Itu Fobi? Istilah Viral Gen Z yang Muncul di Wednesday Season 2 di Netflix
11 Agu 2025, 09:53 WIB

TEKNO
7 Rekomendasi HP Murah Spek Tinggi di Harga 2 Jutaan, Worth It Buat Dibeli Sekarang!
11 Agu 2025, 09:33 WIB

EKONOMI
Investasi Sukses ala Warren Buffett, Terapkan 3 Kebiasaan Sehari-hari Ini
11 Agu 2025, 09:29 WIB

EKONOMI
Link Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025, Bantuan Rp600.000 Cair Agustus
11 Agu 2025, 09:26 WIB

EKONOMI
Bantuan Insentif hingga Rp2,4 Juta untuk Guru Non-ASN: Simak Syarat dan Cara Ceknya
11 Agu 2025, 09:25 WIB

EKONOMI
Guru Honorer Wajib Tahu! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cairkan Insentif GTK 2025
11 Agu 2025, 09:18 WIB


EKONOMI
Dana PIP 2025 Cair Bertahap: Simak Cara Cek Status dan Alasan Penyaluran Tidak Serentak
11 Agu 2025, 09:05 WIB


EKONOMI
Jangan Buang-Buang Waktu, Berikut Panduan Lengkap Investasi untuk Pemula, Pahami Jenisnya dan Cara Raih Keuntungan Optimal!
11 Agu 2025, 09:03 WIB

TEKNO
Menawarkan Fitur Premium dengan Harga Terjangkau, Ini 7 Rekomendasi Smartphone Terbaik untuk Multitasking yang Cocok untuk Anda!
11 Agu 2025, 08:51 WIB


EKONOMI
Kuliah Gratis 4 Tahun? Begini Strategi Mempertahankan KIP Kuliah hingga Wisuda, Anda Wajib Tahu!
11 Agu 2025, 08:24 WIB

Nasional
Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen Spesial HUT RI, Cek Syarat Selengkapnya!
11 Agu 2025, 08:19 WIB

GAYA HIDUP
Rezeki Mengalir Deras! 6 Zodiak Ini Diprediksi Raih Keberuntungan Finansial di Agustus 2025
11 Agu 2025, 08:16 WIB

