JAKARTA (Pos Kota) – Sejak dioperasikannya pada 2004 lalu, busway masih belum mampu menjadi angkutan primadona warga ibukota. Kualitas kendaraan menjadi persoalan. Mengingat hingga kini angkutan tersebut belum juga memiliki Standar Pelayanan Minimum (SPM) Ironisnya, kondisi angkutan ini bukan membaik malah sebaliknya. Setidaknya hal ini terlihat dari apa yang terjadi Sabtu (1/3) lalu. Dalam sehari dua armada Bus Transjakarta terbakar di dua tempat berbeda. Bus pertama terbakar di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dan kedua terbakar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Kondisi ini tak ayal membuat warga yang sebelumnya menggunakan angkutan ini menjadi khawatir. Dan bukan tidak mungkin akan kembali beralih menggunakan kendaraan pribadi. “Yah takut juga. Kalo pas apes, saya naekin busway rombeng terus terbakar seperti itu gimana?,” ucap Wahtu, salah satu warga saat ditemui Pos Kota, Minggu (2/3). Sementara itu, Koordinator Traffic Demand Management (TDM) Ahmad Syafrudin belum adanya SPM mengakibatkan tidak adanya standar bagi pelayanan busway. Persoalanpun pada akhirnya hinggap di lapangan. Mulai dari roda lepas, bus terbakar, pelecehan seksual, head way (kedatangan antarbus di halte), daya tampung penumpang di halte dan daya tampung bus yang mengangkut penumpang. "Kalau ada SPM, tidak mungkin masalah seperti itu berulang kali terjadi," kata Ahmad Syafrudin. Sehingga wajar saja jika kondisi ini membuat pengguna jasa angkutan yang menggunakan sistem bus rapid transit (BRT) tersebut tidak merasa puas untuk mendapatkan kenyamanan setiap kali melakukan perjalanan. Belum adanya SPM ini dikatakan Ahmad cukup mengherankan. Pasalnya SPM yang merupakan tolak ukur dari standar pelayanan ini telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Transportasi yang baru disahkan pada akhir 2013 lalu. Adapun dari pantauan yang dilakukan Pos Kota, koridor yang terdapat headway cukup lama yakni di Koridor II (Harmoni-Pulo Gadung), koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni), koridor X (Tanjung Priok-Cililitan) dan Koridor XII (Pluit-Tanjung Priok). Gubernur DKI, Jokowi sebelumnya mengaku baru akan membuat SPM untuk Transjakarta. Menurutnya, SPM ini sangat perlu untuk mengukur seperti progres pelayanan bus massal tersebut. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar menambahkan SPM Transjakarta ini dirancang draf-nya. Nantinya akan dijadikan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub). Selama ini pengoperasian Transjakarta tetap diawasi oleh Dishub, sebagai lembaga yang membawahi Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta. Pengawasan itu meliputi kualitas pelayanan. Setiap bus mulai keluar dari pul menuju ke jalan dan kembali ke pul kondisinya selalu dicek. Jika mengalami kerusakan armada tersebut diganti dengan armada cadangan. Begitu juga dengan kondisi pramudi akan selalu diperiksakan kesehatannya. Pengujian kesehatan ini untuk memastikan keselamatan ratusan penumpang. "Salah-salah sedikit nyawa penumpang taruhannya," sebut mantan Kepala BLU Transjakarta tersebut.(guruh) Bus Transjakarta alami gangguan di Bundaran HI (toga)
Bus Transjakarta Belum Miliki Standar Pelayanan Minimum
Senin 03 Mar 2014, 08:00 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Muhammad Abdimaludin Orang Mana? Ini Profil Ketua BEM FH UBK yang Banyak Dicari usai Terima Dana Rp20 Juta