JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan Sampai 27 Maret, setelah masa penahanan selama 20 hari selesai. "Masa penahanan pertama 20 hari selesai. Jadi, kita perpanjang lagi selama 40 hari guna penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syafrudin, Selasa (18/2). Perpanjangan penahanan persis, dilakukan setelah permohonan pra peradilan tersangka kasus LTE Major Oberhouls Gas Turbine (GT) 2. 1 dan 2. 2 ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nur Aslam Bustaman, Senin (18/2). Penahanan pertama terhadap Bahalwan dilakukan, Senin (27/1) malam pukul 22.00 setelah selesai diperiksa saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka, sore hari. Tiga hari kemudian penahanan dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan. Rencana penahanannya sempat 'bermasalah' karena dia akan bunuh diri dengan mengacungkan pistol ke mulutnya. Aksi ini sebagai buntut kekesalan dan keprihatinan terhadap sikap tim penyidik yang tidak profesional serta adanya SMS permintaan uang Rp10 miliar dan ditransfer ke rekening Bank Mandiri.. Kuasa hukum Bahalwan dari Assegaf Hamzah and Partners (AHP) Eri Hertiawan kecewa dengan putusan hakim PN Jaksel, karena putusan hakim tidak tepat. Dia beralasan dalam persidangan termohon (Jaksa Agung) tidak dapat membuktikan tentang telah adanya bukti permulaan yang cukup. "Apalagi setelah adanya audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangam (BPK)," ujarnya. (ahi/yo)

Penahanan Bahalwan Diperpanjang 40 Hari
Selasa 18 Feb 2014, 18:06 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Bahaya Penyadapan Nomor HP yang Dilakukan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya di Sini!
02 Mei 2025, 07:58 WIB

Panggilan Spam dari Dc Pinjol Ilegal Ganggu Hari Anda? Begini Cara Atasinya Secara Otomatis
02 Mei 2025, 07:58 WIB

SLIK OJK Tidak Otomatis Bersih! Ini Lama Waktu Blacklist Akibat Galbay Pinjol
02 Mei 2025, 07:45 WIB

Pinjol dan Debt Collector Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun, Ini Aturan Baru OJK
02 Mei 2025, 07:45 WIB

Bantuan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Tidak Cair ke Semua KKS Pemilik NIK e-KTP Terdaftar? Begini Penjelasannya
02 Mei 2025, 07:43 WIB

Finansial Akan Stabil di Bulan Mei 2025, Ini Daftar 3 Weton yang Diramal Bisa Nikmati Hidup dengan Uang!
02 Mei 2025, 07:41 WIB

Terbaru! Ini Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Aman Digunakan di Tahun 2025
02 Mei 2025, 07:36 WIB

Tukar Jadi Skin Gratis! 10 Kode Redeem Mobile Legends Telah Tersedia Jumat 2 Mei 2025!
02 Mei 2025, 07:30 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 2 Mei 2025, Tukarkan Sekarang Sebelum Limit Habis!
02 Mei 2025, 07:25 WIB

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp155.000 Jumat 2 Mei 2025 Masuk Dompet Elektronik Anda, Cek Selengkapnya!
02 Mei 2025, 07:21 WIB

Cara Menghindari Galbay Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Ini Solusi Aman Versi OJK
02 Mei 2025, 07:17 WIB

Isi Saldo DANA Gratis Rp135.000 ke Dompet Elektronik Hari Ini, Gunakan Nomor HP Anda untuk Daftar Sekarang!
02 Mei 2025, 07:09 WIB

Fakta Mengejutkan! Ini Alasan Perempuan Lebih Sering Terjerat Pinjol
02 Mei 2025, 07:07 WIB

Obrolan Warteg: Ngetren, Swafoto Naik Angkot
02 Mei 2025, 07:01 WIB

Rekap Hasil Liga Konferensi Eropa: Chelsea selangkah Lagi ke Final
02 Mei 2025, 06:56 WIB

Rp125.000 Uang Gratis dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Bisa Otomatis Cair ke Dompet Elektronik, Cuma Modal Hp
02 Mei 2025, 06:49 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 2 Mei 2025 Anti Gagal! Buruan Tukarkan dan Dapatkan Hadiahnya
02 Mei 2025, 06:41 WIB

Info Live Streaming Detroit Pistons vs New York Knicks di Game 6 Playoffs NBA 2025
02 Mei 2025, 06:29 WIB

Hasil Semifinal Liga Europa: 10 Pemain Athletic Bilbao Dihajar MU 0-3
02 Mei 2025, 06:16 WIB
