JAKARTA (Pos Kota) - Seluruh perusahaan di Indonesia diminta menyediakan ruang laktasi (menyusui anak), sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja perempuan. "Penyediaan ruang laktasi ini penting dan dapat memberikan dampak kenyamanan bagi pekerja perempuan, sehingga lebih konsentrasi bekerja," kata Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans sekaligus istri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Rustini Muhaimin Iskandar pada penyelenggaraan HUT Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans ke 14 dan Hari Ibu ke 58 di Jakarta. Menurut Rustini, penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja wanita. "Ruang laktasi akan memudahkan pekerja wanita yang menjadi ibu untuk menyusui atau mengumpulkan ASI (Air Susu Ibu) yang kemudian disimpan untuk anaknya sepulang bekerja,” kata Rustini Lebih lanjut Rustini mengatakan dengan tidak hanya memperhatikan ruang laktasi, kesehatan pekerja wanita pun perlu diperhatikan. Salah satu caranya, lanjutnya, adalah dengan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai arti kesehatan, baik kesehatan anak, ibu, maupun. orang dewasa pada umumnya. "Upaya perlindungan bagi pekerja perempuan dibutuhkan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal. Bahkan, meski bekerja, kodrat perempuan sebagai ibu yang harus hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya juga patut diberikan perlindungan fungsi reproduksinya," kata Rustini. Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan harus memerhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja wanita. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan," ujarnya. Menurutnya, perlindungan khusus kepada pekerja wanita diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan. "Kita dukung upaya pemerintah agar dalam hubungan kerja, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja wanita terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan," ujar Rustini.(Tri)

Perusahaan Diminta Sediakan Tempat Ibu Menyusui
Sabtu 25 Jan 2014, 01:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Prediksi Line Up Barcelona VS Valencia di Liga Spanyol 2025/2026
Senin 15 Sep 2025, 00:00 WIB
JAKARTA RAYA
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Tokoh Peduli Disabilitas dari Harian Metropolitan
14 Sep 2025, 23:22 WIB


JAKARTA RAYA
Pasar Blok A Fatmawati di Jaksel Akan Dibangun Kembali, DPRD Menanti Gebrakan Perumda
14 Sep 2025, 22:09 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Sebut Pembangunan Tanggul Beton di Perairan Cilincing Jakut Legal
14 Sep 2025, 21:54 WIB


HIBURAN
Setelah Unggah Foto Pernikahan, Tasya Farasya Justru Diduga Ajukan Gugatan Cera
14 Sep 2025, 21:26 WIB


OLAHRAGA
Skor Akhir Persija Jakarta vs Bali United 1-1, Bruno Tubarao Penyelamat Macan Kemayoran
14 Sep 2025, 21:16 WIB

TEKNO
Viral Foto Couple Pakai Gemini AI, Ini Prompternya Solusi Kreatif untuk Pasangan LDR
14 Sep 2025, 21:15 WIB

Nasional
Berapa Biaya Izin Senjata Api di Indonesia? Ini Penjelasan NIP Senpi dan Jenis yang Diperbolehkan untuk Warga Sipil
14 Sep 2025, 21:12 WIB

Nasional
Apa Itu TPACK dan Mengapa Penting? Simak Tujuan Utama Penerapannya dalam Kelas Modern
14 Sep 2025, 21:03 WIB

EKONOMI
Selamat! Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember 2025, Ini Sasaran Penerimanya
14 Sep 2025, 21:00 WIB

EKONOMI
Gandeng Bank Jakarta, Pemprov Jakarta Percepat Kredit Program 3 Juta Rumah
14 Sep 2025, 20:44 WIB

OLAHRAGA
Daftar Harga Tiket Laga Perdana Persib vs Lion City Sailors di AFC Champions League Two
14 Sep 2025, 20:40 WIB


EKONOMI
PLN Ajak Komunitas Single Mom's Belajar Membatik di Rumah Batik Palbatu
14 Sep 2025, 20:22 WIB


