JAKARTA (Pos Kota) - Seluruh perusahaan di Indonesia diminta menyediakan ruang laktasi (menyusui anak), sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja perempuan. "Penyediaan ruang laktasi ini penting dan dapat memberikan dampak kenyamanan bagi pekerja perempuan, sehingga lebih konsentrasi bekerja," kata Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans sekaligus istri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Rustini Muhaimin Iskandar pada penyelenggaraan HUT Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans ke 14 dan Hari Ibu ke 58 di Jakarta. Menurut Rustini, penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja wanita. "Ruang laktasi akan memudahkan pekerja wanita yang menjadi ibu untuk menyusui atau mengumpulkan ASI (Air Susu Ibu) yang kemudian disimpan untuk anaknya sepulang bekerja,” kata Rustini Lebih lanjut Rustini mengatakan dengan tidak hanya memperhatikan ruang laktasi, kesehatan pekerja wanita pun perlu diperhatikan. Salah satu caranya, lanjutnya, adalah dengan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai arti kesehatan, baik kesehatan anak, ibu, maupun. orang dewasa pada umumnya. "Upaya perlindungan bagi pekerja perempuan dibutuhkan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal. Bahkan, meski bekerja, kodrat perempuan sebagai ibu yang harus hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya juga patut diberikan perlindungan fungsi reproduksinya," kata Rustini. Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan harus memerhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja wanita. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan," ujarnya. Menurutnya, perlindungan khusus kepada pekerja wanita diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan. "Kita dukung upaya pemerintah agar dalam hubungan kerja, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja wanita terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan," ujar Rustini.(Tri)
Perusahaan Diminta Sediakan Tempat Ibu Menyusui
Sabtu 25 Jan 2014, 01:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Link Nonton Live Streaming Alaves vs Real Madrid di Liga Spanyol 2025/2026 Senin, 15 Desember Pukul 03.00 WIB
Senin 15 Des 2025, 02:08 WIB
OLAHRAGA
Klasemen Super League 2025-2026 Berubah! Persib Tersungkur Usai Ditekuk Malut United 0-2
14 Des 2025, 22:23 WIB
Nasional
Anggota MPR Ida Fauziyah Dorong Generasi Muda Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila
14 Des 2025, 21:07 WIB
Nasional
Kuasa Hukum Jokowi Pastikan Hadiri Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya
14 Des 2025, 20:31 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Penemuan Mayat di Gedung KNPI Kabupaten Bogor, Begini Penjelasan Polisi
14 Des 2025, 20:25 WIB
TEKNO
Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Rp220.000 ke Dompet Elektronik Kamu, Cukup Main Game Ini dari HP
14 Des 2025, 20:20 WIB
Nasional
DPR Soroti Bahaya Kekuasaan Absolut, Penunjukan Kapolri tanpa DPR Dinilai Ancam Demokrasi
14 Des 2025, 20:13 WIB
OTOMOTIF
Studio Italia Hadirkan Solaris, Motor Konsep yang Bisa Isi Daya dari Matahari
14 Des 2025, 20:03 WIB
Nasional
Perkap 10/2025 Berlaku, DPR Pastikan tak Ada Konflik Kepentingan di Tubuh Polri
14 Des 2025, 19:56 WIB
TEKNO
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp25.000 di Akhir Pekan, Main Game Penghasil Uang
14 Des 2025, 19:49 WIB
EKONOMI
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Bencana di Sumatra Utara
14 Des 2025, 19:44 WIB
JAKARTA RAYA
Kuota Haji 2026 Kota Bekasi Sebanyak 5.064 Orang, Baru 20 Persen Lakukan Pelunasan
14 Des 2025, 19:38 WIB
JAKARTA RAYA
Roadshow Pameran Jurnalistik Haluan Merah Putih Berlanjut ke Stasiun Tanah Abang
14 Des 2025, 19:01 WIB