JAGAKARSA (Pos Kota) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkam sejumlah barang bukti kasus narkoba, uang palsu (upal), senjata api dan lainnya yang perkaranya sudah incrah alias mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa (24/12) siang. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, sekitar pukul 10.30 WIB. Kajari Jakarta Selatan Teguh mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum yang perkaranya telah incrah atau yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 55,4 kg, heroin 5,9 kg, shabu 689 gram, ekstasi 595 butir, HP 38 buah, senjata api 4 pucuk serta 78 butir peluru, senjata tajam 8 buah, upal 11 lembar. "Barang tersebut merupakan periode kasus dalam tiga bulan terakhir yakni kurun waktu Oktober - Desember," kata Teguh yang didampingi Kasi Pidum Agung Adrianto. Pemusnahan itu disaksikan jaksa, perwakilan Komisi Kejaksaan, unsur kepolisian, suku Dinas Kesehatan Jaksel, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pelajar. (tiyo/sir) Teks Gbr-Kajari Jaksel, Teguh, memusnahkan barang bukti narkoba dan lainnya di kawasan Jagakarsa. (tiyo)

Kejari Jaksel Musnahkan Narkoba, Upal dan Senpi
Selasa 24 Des 2013, 11:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Wanita Bercadar yang Bawa Senpi ke Istana Dikenal Pribadi yang Tertutup, Ketua RT: Hari-hari Biasa Aja
Selasa 25 Okt 2022, 20:36 WIB
.jpg)
Buron Dua Tahun, Sopir Angkot Cetak Upal Diringkus di Pinggir Jalan Raya Bendungan Pamarayan
Rabu 30 Nov 2022, 14:23 WIB

Pria di Tangerang Diciduk Polisi Kedapatan Senpi Rakitan Jenis Pen Gun
Senin 11 Sep 2023, 15:33 WIB

News Update
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Lewat HP
13 Mei 2025, 13:09 WIB

Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei-Juni 2025, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP di Sini!
13 Mei 2025, 13:00 WIB

Menag: Jadikan Waisak Momentum bagi Umat Buddha Berkontemplasi Arti Kehidupan
13 Mei 2025, 13:00 WIB

Simulasi Pinjaman Rp7 Juta di Aplikasi AdaKami
13 Mei 2025, 12:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tinjau Lokasi Ledakan Amunisi di Garut Selatan, Beri Dukungan untuk Korban
13 Mei 2025, 12:51 WIB

Benarkah Putri Karlina Janda 3 Anak? Warganet Penasaran Sosok Mantan Suami Calon Menantu Dedi Mulyadi
13 Mei 2025, 12:51 WIB

Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal dan Legal Lewat Situs OJK
13 Mei 2025, 12:51 WIB

Fenomena Pindar di Indonesia: Ancaman Tersembunyi yang Mengintai Masyarakat
13 Mei 2025, 12:45 WIB

Mengagetkan! Ternyata Ini Cara Kerja Debt Collector Pinjol Ilegal di Balik Layar
13 Mei 2025, 12:45 WIB

Komdis PSSI Beri Ciro Alves Hukuman Tambahan, Dipastikan Absen Sampai Laga Terakhir Persib
13 Mei 2025, 12:44 WIB

Sinyal WiFi Anda Lemot? Begini 5 Cara Ganti Password agar Lancar!
13 Mei 2025, 12:38 WIB

Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Belum Dibayar, Sekda Pandeglang Cari Solusi
13 Mei 2025, 12:35 WIB

Cair di Hari Libur Nasional! Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2025 Tembus Rp1,2 Juta untuk KPM dengan NIK KTP Terdaftar
13 Mei 2025, 12:34 WIB

Intip Harta Kekayaan Fantastis Putri Karlina, Wakil Bupati Garut sekaligus Calon Menantu Dedi Mulyadi
13 Mei 2025, 12:33 WIB

Jumbo Raih 9 Juta Lebih Penonton: Resmi Masuk Urutan ke-2 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa
13 Mei 2025, 12:30 WIB

Kirab Waisak Potret Perjalanan Spiritual Sejati Umat Buddha
13 Mei 2025, 12:27 WIB

Warga Kalideres Terdampak Angin Puting Beliung Terima Bantuan Dinsos Jakarta
13 Mei 2025, 12:21 WIB
