JAKARTA (Pos Kota) - Sekitar 27 juta dari 82,9 juta atau 36 persen anak Indonesia usia 0-18 tahun saat ini belum memiliki identitas diri berupa akta kelahiran. Itu artinya bahwa secara de jure keberadaan puluhan juta anak tersebut dianggap tidak ada oleh negara. “Sepanjang anak belum memiliki akta kelahiran, maka sebetulnya identitas mereka belum terlindungi dengan baik,” jelas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Linda Amaliasari usai diskusi publik Refleksi Pencatatan Kelahiran Anak di Indonesia, Kamis (19/12). Tingginya jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran menurut Linda terjadi akibat beberapa faktor. Di antaranya rendahnya kesadaran orangtua untuk mengurus identitas anak, letak geografis yang jauh dari pusat pencatatan sipil dan status hukum perkawinan orangtuanya yang belum tercatat pada dokumen negara. Dengan keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan anak lahir di luar nikah negara memiliki akta kelahiran, Linda berharap agar kesadaran untuk mencatatkan setiap proses kelahiran anak meningkat secara signifikan. Terlebih saat ini sejumlah instansi atau lembaga serta Pemda juga mengadakan jemput bola untuk kepengurusan akta kelahiran anak. Diakui Linda, tanpa identitas diri berupa akta kelahiran, posisi anak sangat rawan. Bagi anak perempuan misalnya, mereka bisa lebih rawan dipalsukan identitasnya untuk dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Untuk meningkatkan angka cakupan pencatatan kelahiran, lanjut Linda, saat ini pihaknya bekerja sama dengan oragnisasi masyarakat, organisasi perempuan, LSM dan Pemda untuk menjaring anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Selain proses kepengurusannya dipermudah, sejumlah daerah saat ini sudah mengambil kebijakan untuk menggratiskan akta kelahiran. "Memiliki identitas diri adalah hak semua warga negara. Termasuk anak-anak. Itu sebabnya saya mendorong agar semua pihak mempermudah proses pembuatan akta kelahiran anak,” pungkas Linda. Kepala Departemen Program Plan Indonesia Nono Sumarsono mengakui masih banyak daerah yang menjadikan retribusi pembuatan akta kelahiran anak sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Padahal tanpa ada retribusipun, pemerintah masih harus bekerja keras menggugah kesadaran orangtua untuk mengurus identitas anak-anaknya. (inung/yo)
 
 27 Juta Anak Indonesia Belum Memiliki Akta Lahir
 Kamis 19 Des 2013, 15:16 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
 
 Langkah dan Panduan Lengkap Cek Validasi GTK dan Tips Agar Pencairan TPG Tepat Waktu November 2025
Jumat 31 Okt 2025, 17:50 WIB
  JAKARTA RAYA  
  Ketua RW Bojong Menteng Bekasi Akui Banyak Warga Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG
 31 Okt 2025, 17:24 WIB 
  
   TEKNO  
  Resmi Hadir! Xiaomi Pad 8 Pro Bawa Desain Premium dan Performa Flagship di 2025, Intip Selengkapnya
 31 Okt 2025, 17:23 WIB 
  
   TEKNO  
  Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000: Cuma Butuh Beberapa Langkah, Cek di Sini!
 31 Okt 2025, 17:22 WIB 
  
   Nasional  
  Belum Cair? Ketahui Penyebab TPG Triwulan 3 Tertunda dan Cara Validasi Data di Info GTK
 31 Okt 2025, 17:20 WIB 
  
  
   TEKNO  
  HP Tertipis dari Samsung Galaxy S25 Edge Jadi yang Terakhir, Tidak Akan Ada Lanjutan untuk S26 Edge: Ini Penyebabnya
 31 Okt 2025, 17:10 WIB 
  
  
  
   JAKARTA RAYA  
  Warga Ceritakan Detik-Detik Tanggul Baswedan di Jati Padang Jebol hingga Rendam 5 RT
 31 Okt 2025, 16:58 WIB 
  
  
   TEKNO  
  HyperOS 3 Resmi Meluncur Global: Inilah HP Xiaomi, Redmi, dan Poco yang Kebagian Update Pertama
 31 Okt 2025, 16:43 WIB 
  
   TEKNO  
  Review Lengkap Samsung Galaxy S25 FE, Apakah Lebih Worth It dari iPhone 17?
 31 Okt 2025, 16:28 WIB 
  
   HIBURAN  
  Pasca Perceraian, Acha Septriasa Pilih Bangun Kehidupan di Australia untuk Sang Putri
 31 Okt 2025, 16:21 WIB 
  
   HIBURAN  
  Na Daehoon Bangkit Lewat Gym, Latihan Fisik Jadi Pelipur Duka Usai Diselingkuhi Jule
 31 Okt 2025, 16:10 WIB 
  
  
  
  
  
  
  
  
 