BANDUNG (Pos Kota) - Belasan warga Jalan Rajamantri, Kota Bandung ramai-ramai menghakimi pengedar uang palsu (upal), di Jalan Rajamantri, Bandung, Rabu (18/19). Mulyana,29, sarjana muda informatika diserahkan ke Mapolsek Lengkong dalam kondisi babak belur.Polisi yang melakukan penggeledaham berhasil menemukan belasan lembar upal pecahan 100 ribu yang disimpan di saku celana. Kapolsek Lengkong Kompol Kusno Diyantara, menjelaskan, terungkapnya pria bertitel sarjana muda sebagai pengedar upal, berawal dari teriakan Dadang, pemilik kios rokok. Dia mengejar tersangka karena membeli rokok menggunakan uang palsu. Di luar dugaan, tak lama kemudian di Jalan Rajamantri, Bandung Dadang berpapasan dengan pria yang sempat dikejarnya usai membeli rokok dari kios lain. Dadang pun kembali berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, warga ikut mengejar dan berhasil menangkapnya. Kesal dengan ulah pelaku, warga pun menghakiminya hingga babak belur. “ Kami menduga dia mengedarkan upal tidak sendirian. Modusnya belanja dengan upal dan dapat kembalian uang asli. Tersangka sudah empat bulan mengedarkan upal,“ ungkap kapolsek. Mulyana dijerap pasal 36 ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Tersangka melakukan kejahatan karena stres sudah lima tahun tak mendapatkan pekerjaan alias menganggur. (dono/yo)

Lama Menganggur, Sarjana Muda Edarkan Upal
Rabu 18 Des 2013, 22:10 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tak Kunjung Dapat Kerja, Pemuda di Cikande Nekat Gantung Diri
Kamis 17 Jun 2021, 20:09 WIB

Buron Dua Tahun, Sopir Angkot Cetak Upal Diringkus di Pinggir Jalan Raya Bendungan Pamarayan
Rabu 30 Nov 2022, 14:23 WIB

News Update
Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Keamanan TNI Dipertanyakan, Ini Kronologinya
13 Mei 2025, 13:00 WIB

Simulasi Pinjaman Rp7 Juta di Aplikasi AdaKami
13 Mei 2025, 12:58 WIB

Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal dan Legal Lewat Situs OJK
13 Mei 2025, 12:51 WIB

Fenomena Pindar di Indonesia: Ancaman Tersembunyi yang Mengintai Masyarakat
13 Mei 2025, 12:45 WIB

Mengagetkan! Ternyata Ini Cara Kerja Debt Collector Pinjol Ilegal di Balik Layar
13 Mei 2025, 12:45 WIB

Komdis PSSI Beri Ciro Alves Hukuman Tambahan, Dipastikan Absen Sampai Laga Terakhir Persib
13 Mei 2025, 12:44 WIB

Sinyal WiFi Anda Lemot? Begini 5 Cara Ganti Password agar Lancar!
13 Mei 2025, 12:38 WIB

Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Belum Dibayar, Sekda Pandeglang Cari Solusi
13 Mei 2025, 12:35 WIB

Viral Tangisan Dokter Cantik Usai PSIS Degradasi dari Liga 1: Terpatri Semua Kenangan, Tapi Kami Harus Ikhlas
13 Mei 2025, 12:34 WIB

Cair di Hari Libur Nasional! Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2025 Tembus Rp1,2 Juta untuk KPM dengan NIK KTP Terdaftar
13 Mei 2025, 12:34 WIB

Kirab Waisak Potret Perjalanan Spiritual Sejati Umat Buddha
13 Mei 2025, 12:27 WIB

Warga Kalideres Terdampak Angin Puting Beliung Terima Bantuan Dinsos Jakarta
13 Mei 2025, 12:21 WIB

Hasil Semifinal Wilayah Barat Playoff NBA 2025, Timberwolves Tekuk Warriors di Game 4
13 Mei 2025, 12:21 WIB

Awas Terjebak! Bahaya Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal
13 Mei 2025, 12:18 WIB

Pedagang Pasar Baru Bekasi Resah Minta Premanisme Segera Diberantas
13 Mei 2025, 12:15 WIB
