JAKARTA (Pos Kota) - Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Agus Sumargiarto mengatakan, pemerintah akan memberi sanksi berat kepada pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang 1,2,3. “Sanksi itu bisa berupa sanksi tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda miliaran rupiah,” katanya dalam acara Media Gathering dan Diskusi Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Kemenpera, kemarin. Menurut Agus, hunian berimbang 1,2,3 adalah jika pengembang membangun 1 rumah mewah, maka dia wajib membangun 2 rumah menengah, serta 3 rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk menjalankan sanksi tersebut pemerintah tengah membentuk tim untuk melakukan pengawasan. Kemenpera sedang melakukan uji coba tahun ini pengadaan untuk konsultan profesional yang dilakukan dengan surveyor Indonesia. Untuk tahap awal dicoba di Jabodetabek. Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7/2013 pasal 15 menyebutkan, Menteri dan/atau pemerintah daerah melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan hunian berimbang. Menteri dapat membetuk tim pelaksana pengawasan yang beranggotakan konsultan profesional, pemerintah daerah, pihak kejaksaan dan atau pihak kepolisian. Aturan tersebut juga menulis pada pasal 15A dan 15B, sanksi administratif mencakup peringatan tertulis, pencabutan insentif, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan izin usaha dan atau pencabutan izin usaha.(faisal/rf)

Tak Bangun Hunian Berimbang, Pengembang Kena Sanksi
Minggu 15 Des 2013, 19:40 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Bogor
2.704 Huntap Dibangun dalam 3 Tahun, Pemkab Bogor Targetkan 850 Hunian Lainnya di Tahun 2024
Kamis 21 Des 2023, 18:27 WIB
News Update

Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagittarius Besok, 18 Juli 2025, Cek Selengkapnya
Kamis 17 Jul 2025, 13:31 WIB
HIBURAN
Terungkap! Ini Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar ke Reza Gladys
17 Jul 2025, 13:28 WIB

HIBURAN
Sinopsis Film Sore: Istri dari Masa Depan, Kisah Cinta dan Harapan dari Dua Dimensi Waktu
17 Jul 2025, 13:25 WIB

GAYA HIDUP
4 Zodiak yang Terkenal Paling Sabar, Capricorn Si Tangguh dan Penuh Kendali
17 Jul 2025, 13:10 WIB

Nasional
Kumpulan Soal UKPPG 2025: Latihan SJT dan PCK untuk Semua Guru, Cek Selengkapnya
17 Jul 2025, 13:01 WIB


OLAHRAGA
Profil dan Biodata Rayhan Hannan, Gelandang Muda Persija yang Bersinar di Timnas Indonesia U23
17 Jul 2025, 12:57 WIB

HIBURAN
Apa Arti Simbolik Angka 9 dalam Mahar Pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina? Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
17 Jul 2025, 12:55 WIB


EKONOMI
Prinsip Sukses Investasi Ala Timothy Ronald: Rahasia Kekayaan Ada di Disiplin!
17 Jul 2025, 12:41 WIB

JAKARTA RAYA
Rumah-Bengkel Sawinta di Tangsel Ludes Terbakar, Sisa Pakaian pada Badannya
17 Jul 2025, 12:36 WIB

HIBURAN
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle Kapan Tayang di Indonesia? Catat Jadwalnya
17 Jul 2025, 12:35 WIB

HIBURAN
Berapa Rupiah Harga Emas 90 Gram untuk Putri Karlina? Ini Detail dan Daftar Mahar Unik Lainnya dari Maula Akbar
17 Jul 2025, 12:35 WIB

EKONOMI
Timothy Ronald Ungkap Orang Sukses Merupakan Orang yang Berani, Simak Penjelasannya
17 Jul 2025, 12:35 WIB
