BEKASI (Pos Kota) – Pelayanan gratis untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan surat pindah dan bahkan keterangan waris di Kota Bekasi, hanya sebatas omongan pejabat saja, “Buktinya bikin kartu keluarga bayar Rp 50.000,” ujar Heru Haryanto, 34, warga Perumahan Vila Mas Garden, Bekasi Utara. Hal senada juga disampaikan Andika, warga Bintara, Bekasi Barat, “Saya ditawari Rp 150 ribu untuk pembuatan KTP dan KK,” ujar ayah dua anak, warga Bintara Mas Naga. Dia menyebutkan saat mengurus KK untuk menambah anak sekaligus membuat KTP reguler, karena E-KTP belum jadi, ada oknum pegawai yang menawarkan proses itu. Yang lebih parah biaya pembuatan keterangan ahli waris, “Terkadang ada lurah yang minta 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan, kalau urusannya untuk keperluan jual beli,” kata Hasan, warga Mustikajaya. Dia menyebutkan satu keterangan ahli waris bisa dihargai Rp 2 juta, “Kalau lurahnya tega, meski pun merengek tetap aja nggak bisa sebelum ada uang Rp 2 juta,” lanjutnya. Ketika berdialog dengan warga di Kecamatan Bekasi Selatan, Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada awal Nopember lalu, menjelaskan semua produk kependudukan gratis. “Kalau masih ada yang dipungut biaya yang tanggungjawab kepala dinasnya,” jelas Rahmat Effendi, sambil menunjuk kepala dinas kependudukan. 17 PEGAWAI DITINDAK Menanggapi hal itu, Rudi Sabarudin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat dihubungi Pos Kota, membenarkan kalau semua produk kependudukan gratis sesuai Peraturan Daerag (Perda) No 8 Tahun 2013 tentang biaya cetak KK dan akte kelahiran. “Pembuatan KTP reguler tidak ada lagi, yang ada hanya keterangan sudah direkam, karenanya semua print KTP ditarik ke dinas,” ujar Rudi, sambil mengatakan soal Kartu Keluarga dan akte kelahiran gratis. “Asalkan di antar sendiri dan mengurus tanpa melalui perantara,” terangnya. Rudi menjelaskan, seandainya ada oknum pegwai Disdukcapil yang melakukan pungutan segera laporkan dan beri tahu nama oknum tersebut. “Kalau itu pegawai Disdukcapil, pasti saya tindak," tegasnya. Dia juga menyebutkan sejak Maret 2013 sudah 17 orang ditindak karena melanggar ketentuan, “!4 orang dipindahkan dan tiga orang diberi surat peringatan,” terang Rudi, yang mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan uji kelayakan kepada para pegawainya, sehingga untuk memindahkan karena melakukan hal yang tercela sudah ada dasar. Menyinggung pelayanan di kelurahan dan kecamatan, Rudi mengatakan, selama mereka pegawai Disdukcapil tentu akan diupaya penindakan, “Tetapi kalau itu pegawai kelurahan atau kecamatan, tanggungjawab atasan masing-masing,” katanya. (saban/d)
Layanan Gratis KTP, KK, dan Akta Kelahiran Cuma Omdo
Kamis 21 Nov 2013, 16:30 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Untuk Kepastian Hukum, Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Akta Kelahiran Anak
Rabu 12 Jan 2022, 08:29 WIB
News Update
Daerah
Rumah Yatim dan BSN Bandung Resmikan Kemitraan, Buka Peluang Sinergi Program Kemanusiaan
15 Jun 2026, 11:38 WIB
OLAHRAGA
Nonton Piala Dunia 2026 di Mana? Ikuti Panduan Lengkap Streaming Online di Hp
15 Jun 2026, 10:47 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24K Meroket Hari Ini 15 Juni 2026, Dijual Rp2,4 Jutaan per Gram
15 Jun 2026, 09:45 WIB
OLAHRAGA
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Bukti Pembinaan Atlet Muda Kian Menjanjikan
14 Jun 2026, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Cara ke Jakarta Fair Kemayoran 2026 Naik KRL dan Transjakarta, Simak Panduannya
14 Jun 2026, 18:18 WIB
JAKARTA RAYA
PMI Kabupaten Tangerang Beri Penghargaan kepada 54 Pendonor Darah Sukarela, Bupati Apresiasi Aksi Kemanusiaan
14 Jun 2026, 17:17 WIB
Nasional
IHSG Menguat, Danantara: Investor Semakin Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia
14 Jun 2026, 15:29 WIB
HIBURAN
Profil dan Biodata Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM yang Tengah Viral di Media Sosial
14 Jun 2026, 14:59 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 Juni 2026 Bervariasi, Simak Tips Investasi Biar Cuan
14 Jun 2026, 11:01 WIB