JAKARTA (Pos Kota)- Desakan agar pemerintah segera meratifikasi kerangka konvensi pengendalian tembakau (framework convention on tobacco control) atau FCTC terus mengalir dari berbagai pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebab sepanjang belum meratifikasi FCTC, Indonesia akan tetap menjadi tong sampah raksasa bagi produk tembakau dunia. “Ratifikasi FCTC adalah salah satu upaya pemerintah menyelamtkan rakyatnya dari pandemic tembakau,” papar Sudaryatmo, ketua harian YLKI, kemarin. Menurutnya sangat aneh jika ada lembaga negara yang menghambat rencana pemerintah meratifikasi FCTC. Dengan alasan apapun, penolakan tiga lembaga negara yakni Kemenakertrans, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan tidak bisa dibenarkan jika menilik tugas konstitusi pemerintah yang wajib melindungi dan menjamin kesehatan rakyatnya. Sudaryatmo mengatakan Indonesia adalah salah satu negara inisiator dan pembahas saat penyusunan FCTC yang berlangsung kurun l998-2003. Bahkan delegasi Indonesia sudah meratifikasi FCTC pada sidang Kesehatan Dunia (WHA) di Jenewa Swiss tahun 2003. Tetapi sayangnya, Indonesia menolak untuk meratifikasi FCTC tersebut. “Dari sisi hukum internasional, ini jelas sangat tidak santun,” tambah Sudaryatmo. Hingga saat ini 176 negara sudah meratifikasi FCTC yang sudah menjadi hokum internasional sejak 2004. Bahkan negara penghasil tembakau terbesar didunia seperti China, India dn Brazil telah meratfikasi FCTC. “Buktinya setelah meratifikasi FCTC, produksi dan konsumsi rokok di negara tersebut masih eksis,” tukasnya. Lebih lanjut Sudaryatmo menjelaskan keputusan pemerintah tidak meratifikasi FCTC dari segi social ekonomi sesungguhnya amat merugikan. Karena dengan demikian Indonesia tidak bisa ikut pembahasan dalam protocol-protokol selanjutnya. FCTC adalah instrumen yang sangat elegan, win-win solution, untuk mengatasi wabah tembakau, baik dari sisi kesehatan, ekonomi maupun sosial. Ratifikasi bukan berarti melarang produksi rokok, dan melarang tanam tanaman tembakau. Saat ini jumlah perokok di Indonesia mencapai 30% dari total populasi, dan mayoritas perokok adalah masyarakat miskin. Berdasar survei SUSENAS 2011-2012 konsumsi rokok pada masyarakat miskin menduduki rangking pertama (19%). (inung)

YLKI Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau
Sabtu 12 Okt 2013, 07:54 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Ternyata Ini Dampak Buruk Daun Sirih Bagi Kesehatan
Selasa 28 Jun 2022, 16:28 WIB

Kolaborasi Ahli Kesehatan Asing dan Lokal Kaji Langkah Pengurangan Risiko Tembakau
Minggu 30 Apr 2023, 11:53 WIB

Risiko Zoonosis Intai Konsumen, YLKI: Akibat Standard Kesejahteraan Hewan Ternak Rendah
Senin 17 Jul 2023, 14:00 WIB

Sulap Tanaman Talas Liar Jadi Tembakau Berkat Petani Asal Serang
Minggu 23 Jul 2023, 14:52 WIB

YLKI Kritik Pembatalan Pengenaan Cukai pada Minuman Berpemanis Hal yang Paradoks
Sabtu 29 Jul 2023, 10:43 WIB

News Update
Cara Ajukan Pinjaman di Maybank Mudah dan Cepat di ACC!
10 Mei 2025, 01:11 WIB

SALDO DANA GRATIS Rp100.000 Bisa Anda Ambil ke Dompet Elektronik Sabtu 10 Mei 2025, SELAMAT Bagi yang Beruntung!
10 Mei 2025, 00:42 WIB

Happy Boyaah Skin Hero Bundle, Klaim Kode Redeem FF Gratis 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:59 WIB

Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB
