JAKARTA (Pos Kota) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan pemberhentian tetap kepada ketua dan tiga anggota KPU Musi Rawas. Mereka adalah Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris, Kenny. Hal tersebut disampaikan dalam sidang kode etik KPU Musi Rawas dengan agenda pembacaan Putusan, tadi sore (19/09/2013) pukul 16.00 WIB. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Saut H Sirait serta Valina Singka Subekti. Sidang pembacaan Putusan disampaikan Saut H Sirait. "DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris,Kenny," katanya. Dia menjelaskan, berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, DDKPP menyimpulkan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. "DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Kabupaten Musi Rawas dan memulihkan hak konstitusional 45 Calon Legislatif Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas yang didaftarkan Partai Golkar pada tanggal 19 April 2013 masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014. DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini," kata dia. Sebagaimana diberitakan pada sidang sebelumnya, Pengadu dalam perkara ini Ramdlon Naning dkk, sebagai kuasa hukum dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Musi Rawas Lili Martiani dan Ahmad Bakri versi musyawarah daerah (musda). Pokok pengaduannya terkait daftar calon legislatif sementara (DCS) Golkar yang dianulir oleh KPU Musi Rawas karena kepemimpinan Lili-Ahmad dianggap tidak sah. "Ada dualisme kepemimpinan di DPD Golkar Musi Rawas. Pengadu adalah pimpinan sah sesuai musyawarah daerah partai. Kami lebih dahulu mengirim DCS ke KPU dan kami disahkan.`Akan tetapi, tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh AD/ART partai, DPD Sumsel mengangkat pengurus baru di bawah pimpinan Eliyanto. Pengurus baru ini juga mendaftarkan DCS dan diterima oleh Teradu. Pada akhirnya Teradu justru mengesahkan DCS versi lain tadi," kata Ramdlon. Tidak ada bantahan dari Teradu mengenai pokok pengaduan tersebut. Namun Teradu membantah kalau keputusannya dianggap tidak berdasar. Teradu awalnya konsultasi ke KPU Sumsel dan KPU Pusat. Diperoleh jawaban tidak boleh ada dua pendaftaran. "Atas konsultasi itu DCS versi Lili kami anggap sah karena mendaftar terlebih dahulu. Akan tetapi ada peraturan KPU yang membolehkan mengubah nomor urut pendaftaran. Kami konsultasi lagi ke KPU pusat dan diminta klarifikasi ke DPD dan DPP Golkar. Atas klarifikasi itu kami mendapat jawaban tegas bahwa kepemimpinan Golkar Musi Rawas yang sah adalah versi Eliyanto. Itulah alasan kami menganulir DCS versi Lili," terang Novriansyah. (rizal/sir)

Ketua dan Tiga Anggota KPU Musi Rawas Dipecat DKPP
Jumat 20 Sep 2013, 16:08 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu Karena Tak Serius Urus Cuti PNS
Kamis 02 Feb 2023, 09:06 WIB

DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat untuk Pemilu 2024
Senin 13 Feb 2023, 07:00 WIB

DKPP Belum Bisa Proses Aduan Bawaslu Terkait Silon KPU
Jumat 18 Agu 2023, 18:33 WIB

Rabu Besok, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Sidang KEPP
Selasa 27 Feb 2024, 17:44 WIB

News Update
Jelang Laga Krusial Kontra Timnas Indonesia, China Alami Krisis Performa
13 Mei 2025, 18:14 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Ciri dan Bahayanya Bagi Keuangan Anda
13 Mei 2025, 18:12 WIB

Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 13 Mei 2025, Dapatkan Hadiah Free Fire Gratis
13 Mei 2025, 18:11 WIB

5 Cara Menghindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Data Pribadi Bisa Dibobol
13 Mei 2025, 18:09 WIB

Saldo DANA Gratis Masuk Akun Kamu Setelah Ikuti Cara Ini, Cek Sekarang Sebelum Kehabisan
13 Mei 2025, 18:05 WIB

Dapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi JOYit, Begini Cara Klaimnya
13 Mei 2025, 17:58 WIB

Data Pribadi Dicuri Pinjol Ilegal? Segera Lakukan Hal Ini
13 Mei 2025, 17:51 WIB

Waspada Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
13 Mei 2025, 17:49 WIB

Main Game Dapat Uang! Begini Cara Mendapatkan Saldo DANA Rp168.000 dari Billiard Master
13 Mei 2025, 17:46 WIB

Panduan Lengkap Cek NISN secara Online di Situs Resmi Pemerintah untuk Program Indonesia Pintar
13 Mei 2025, 17:46 WIB

Langsung Cair Rp100.000 dari Link Saldo DANA Gratis, Simak Cara Mendapatkannya!
13 Mei 2025, 17:39 WIB

4 Alasan Debt Collector Tak Datangi Rumah Nasabah yang Galbay Pinjol, Ini Penjelasannya
13 Mei 2025, 17:38 WIB

Putra Dedi Mulyadi Lamar Wabup Garut Putri Karlina di Stadion GBLA, Netizen: Jabar Siap Hajat Ini
13 Mei 2025, 17:37 WIB

Media Vietnam Soroti Sanksi FIFA untuk Indonesia Usai Insiden Lawan Bahrain
13 Mei 2025, 17:35 WIB

Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Terbuka Lewat Jalur Round 4
13 Mei 2025, 17:26 WIB

DPR Desak Investigasi Tuntas Ledakan Amunisi yang Tewaskan 13 Orang di Garut
13 Mei 2025, 17:25 WIB

Distribusi Hewan Kurban di Bandung Barat Diperketat
13 Mei 2025, 17:24 WIB

KPM Bansos BPNT Tahap 2 2025, Akan Cairkan Saldo di KKS Senilai Rp600.000, Cek Sekarang!
13 Mei 2025, 17:21 WIB

Trik Klaim Saldo DANA Gratis Rp230.000 Masuk ke Dompet Elektronik
13 Mei 2025, 17:20 WIB
