JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga mendaftarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap, Samsat Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak yang meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)