JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengunjung melihat contoh desain rumah subsidi dengan luas 23,4 meter persegi di Jakarta, Minggu, 15 Juni 2025. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengadakan uji publik konsep rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil, yakni luas tanah 25 meter persegi (m²) dan luas bangunan 14 m².
Ukuran ini jauh lebih kecil dibanding ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu minimal 60 m² untuk luas tanah dan 21 m² untuk luas bangunan. Rumah subsidi yang diperkenalkan dirancang dalam dua pilihan tipe, yakni satu kamar tidur dan dua kamar tidur. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)