Jadwal SIM Keliling Jakarta Minggu 8 November 2026, Cek Lokasi dan Biayanya

Minggu 08 Nov 2026, 08:35 WIB
Pelayanan SIM Keliling. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)
Pelayanan SIM Keliling. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di Jakarta pada Minggu, 8 November 2026. Layanan ini tersedia di dua lokasi untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini sebaiknya datang lebih awal agar memiliki cukup waktu untuk mengurus administrasi. Selain mengetahui lokasi pelayanan, pemohon juga perlu memastikan dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mengantre.

Baca Juga: Momen Bahagia Ulang Tahun ke-24 Fuji, Gelar Perayaan Hangat di Rumah hingga Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 8 November 2026

Pada Minggu ini, layanan perpanjangan SIM Keliling hanya tersedia di dua titik wilayah Jakarta. Berikut daftar lokasi yang bisa didatangi masyarakat:

Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald's Duren Sawit.

Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk.

Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat selama jam operasional yang telah ditentukan, yakni pukul 07.00–12.00 WIB.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Artinya, masyarakat perlu mengecek tanggal kedaluwarsa SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Agar proses administrasi berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan perpanjangan SIM.

Berikut berkas yang perlu dibawa:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

SIM lama asli yang masih berlaku.

Bukti pemeriksaan kesehatan.

Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Kelengkapan dokumen tersebut penting untuk menghindari kendala ketika proses verifikasi berlangsung. Pemohon juga disarankan memastikan data identitas sesuai dengan dokumen yang dibawa.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Selain persyaratan administrasi, biaya juga perlu diperhitungkan sebelum mengurus perpanjangan SIM.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000.

SIM C: Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk perpanjangan SIM. Pemohon masih perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan layanan.

Baca Juga: Harga Tepung Tapioka di Depok Melambung, Pedagang dan Pelaku Usaha Kecil Menjerit

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling

Ada satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis.

Apabila SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas yang ditentukan kepolisian.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menunda pengurusan hingga masa berlaku SIM berakhir. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan memilih lokasi pelayanan terdekat, proses perpanjangan diharapkan bisa berjalan lebih praktis.


Berita Terkait


News Update