Jadwal SIM Keliling Jakarta Minggu 8 November 2026, Cek Lokasi dan Biayanya

Minggu 08 Nov 2026, 08:35 WIB
Pelayanan SIM Keliling. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)
Pelayanan SIM Keliling. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

SIM lama asli yang masih berlaku.

Bukti pemeriksaan kesehatan.

Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Kelengkapan dokumen tersebut penting untuk menghindari kendala ketika proses verifikasi berlangsung. Pemohon juga disarankan memastikan data identitas sesuai dengan dokumen yang dibawa.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Selain persyaratan administrasi, biaya juga perlu diperhitungkan sebelum mengurus perpanjangan SIM.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000.

SIM C: Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk perpanjangan SIM. Pemohon masih perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan layanan.

Baca Juga: Harga Tepung Tapioka di Depok Melambung, Pedagang dan Pelaku Usaha Kecil Menjerit

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling

Ada satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis.


Berita Terkait


News Update