Apabila SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas yang ditentukan kepolisian.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menunda pengurusan hingga masa berlaku SIM berakhir. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan memilih lokasi pelayanan terdekat, proses perpanjangan diharapkan bisa berjalan lebih praktis.
