POSKOTA.CO.ID,- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan tegas terkait kasus penyadapan ilegal. Penyadapan tersebut diduga mengincar Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menilai kasus ini merupakan pelanggaran serius yang harus diusut hingga tuntas.
Mahfud MD mendesak penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku. Ia meminta mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan perwira tinggi yang terlibat segera dipecat. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut perlu dijatuhkan sebelum proses peradilan pidana selesai.
Langkah administratif ini bukan tanpa dasar. Menurut Mahfud, keputusan tersebut berlandaskan regulasi yang sah. Selain itu, kepolisian memiliki preseden penegakan hukum internal pada kasus-kasus besar sebelumnya. Oleh karena itu, sanksi tegas harus segera diterapkan.
"Pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu, karena sudah terbukti melakukan penyadapan. Itu adalah delik formal, tidak perlu dicari mana bukti makarnya; penyadapan itu sendiri sudah bukti," tandas Mahfud MD dalam wawancara eksklusif bersama Official iNews yang dipandu Cikal Mutazam pada Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga: Obrolan Warteg: Presiden Disadap Eks Kapolri, Kok Bisa?
Mahfud menjelaskan konstruksi hukum pidana dalam kasus ini. Penyadapan ilegal terhadap kepala negara dikategorikan sebagai delik formal. Artinya, perbuatan penyadapan itu sendiri sudah memenuhi unsur pidana. Penyidik tidak perlu menunggu pembuktian niat makar di pengadilan.
Sebagai hasilnya, tindakan hukum harus segera berjalan tanpa menunda waktu. Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut menegaskan bahwa pola infiltrasi dan sabotase harus dibongkar. Pemerintahan yang sah tidak boleh diganggu oleh tindakan ilegal semacam ini.
Mahfud mendorong institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk segera bertindak. Kepemimpinan baru Polri harus memanfaatkan momentum ini secara maksimal. Institusi perlu melakukan pembersihan internal (internal cleansing) secara menyeluruh. Hal ini penting untuk menjaga marwah negara.
Namun, pengusutan tidak boleh berhenti pada teknis penyadapan saja. Penyidik harus membongkar motif besar di balik aksi tersebut. Ada dugaan kuat tindakan ini mengarah pada sabotase hingga upaya makar. Sebab, komunikasi dan rangkaian peristiwa pihak yang terlibat perlu ditelusuri demi keamanan negara.
Penyadapan Ilegal Ancam Hak Politik Rakyat
Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahaya penyadapan tanpa prosedur yang sah. Praktik ini dapat menjadi instrumen berbahaya bagi demokrasi.
Baca Juga: Viral Daftar 43 Nama Tokoh yang Diduga Disadap Listyo Sigit Cs, Ada SBY-Megawati
Selain itu, penyadapan ilegal berpotensi membungkam hak politik warga negara. Kelompok prodemokrasi, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil menjadi pihak yang paling rentan.
“Penyadapan itu adalah satu pelanggaran hukum yang serius. Bisa digunakan untuk membungkam hak-hak politik rakyat,” ujar Mahfud.
