Baca Juga: Viral Daftar 43 Nama Tokoh yang Diduga Disadap Listyo Sigit Cs, Ada SBY-Megawati
Selain itu, penyadapan ilegal berpotensi membungkam hak politik warga negara. Kelompok prodemokrasi, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil menjadi pihak yang paling rentan.
“Penyadapan itu adalah satu pelanggaran hukum yang serius. Bisa digunakan untuk membungkam hak-hak politik rakyat,” ujar Mahfud.
