Cara Mengurus SKB Waris Online di Coretax, Ini Syarat Dokumen dan Ketentuannya

Sabtu 07 Nov 2026, 20:10 WIB
eSign Bermasalah? Ini Penyebab Umum dan Langkah Perbaikan Error "Object Reference" Coretax (Sumber: Dok/Coretax)
eSign Bermasalah? Ini Penyebab Umum dan Langkah Perbaikan Error "Object Reference" Coretax (Sumber: Dok/Coretax)

POSKOTA.CO.ID - Mengurus tanah atau bangunan peninggalan keluarga tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta kepada ahli waris. Ada sejumlah dokumen perpajakan yang perlu disiapkan agar proses pengalihan hak berjalan lancar, salah satunya Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris.

SKB Waris merupakan dokumen yang membebaskan ahli waris dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan karena warisan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-8/PJ/2025.

Meski demikian, pembebasan pajak tersebut tidak berarti seluruh proses pengurusan warisan otomatis bebas biaya. Ahli waris tetap perlu memenuhi persyaratan administrasi dan memastikan dokumen kepemilikan serta pembagian warisan sudah sesuai.

Baca Juga: Permintaan Maaf Koordinator Aksi Boikot, Saepul Ungkap Dalang di Balik Demonstrasi Ruben Onsu

Syarat Dokumen SKB Waris yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, ahli waris sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen terlebih dahulu. Berkas yang kurang dapat membuat proses pemeriksaan menjadi lebih lama.

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

Surat permohonan SKB PPh, sebagai dokumen pengajuan pembebasan pajak atas pengalihan hak karena warisan.

Surat pernyataan pembagian waris, menggunakan format sesuai PER-8/PJ/2025 dan ditandatangani seluruh ahli waris.

Identitas ahli waris dan pewaris, meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta NPWP sesuai ketentuan.

Akta atau surat keterangan kematian, yang diterbitkan instansi berwenang.

Dokumen tanah dan bangunan, berupa sertifikat kepemilikan, SPPT PBB, serta bukti pembayaran PBB.

Persyaratan Surat Keterangan Fiskal (SKF), termasuk pemenuhan kewajiban pelaporan pajak dan tidak memiliki tunggakan atau permasalahan perpajakan yang disyaratkan.

Untuk persyaratan SKF, pemohon perlu memperhatikan ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN tiga masa terakhir apabila berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Cara Mengurus SKB Waris melalui Coretax

Pengajuan SKB Waris dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Cara ini memungkinkan ahli waris mengirimkan permohonan tanpa harus langsung datang ke kantor pajak.

Berikut tahapan pengajuannya:

  • Buka portal resmi DJP dan login ke Coretax menggunakan akun Wajib Pajak ahli waris.
  • Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Layanan Administrasi.
  • Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  • Pilih kode layanan AS.19 – SKB PPh.
  • Tentukan jenis layanan AS.19-05, yaitu SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan.
  • Lengkapi formulir dan unggah dokumen persyaratan.
  • Periksa kembali data sebelum mengirimkan permohonan.

Apabila mengalami kendala dalam pengajuan online, ahli waris dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Update One Way Puncak Bogor Sore Ini 7 November 2026: Jalur Arah Bawah Dibuka ke Jakarta

Biaya dan Waktu Pengurusan SKB Waris

Pengurusan SKB Waris tidak dikenakan biaya. Berdasarkan ketentuan yang diberikan, permohonan diproses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada jawaban, permohonan dapat dianggap disetujui sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ahli waris tetap perlu memastikan status permohonan dan dokumen penerbitan SKB melalui saluran resmi DJP.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah SKB Waris hanya memberikan pembebasan PPh final atas pengalihan hak karena warisan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap mengikuti ketentuan pemerintah daerah.

Karena itu, sebelum mengurus balik nama tanah atau bangunan, ahli waris sebaiknya memastikan persyaratan pajak pusat dan daerah sudah terpenuhi. Dengan dokumen yang lengkap, proses administrasi warisan dapat berjalan lebih tertib dan mengurangi risiko kendala saat pengalihan hak.


Berita Terkait


News Update