Cara Mengurus SKB Waris Online di Coretax, Ini Syarat Dokumen dan Ketentuannya

Sabtu 07 Nov 2026, 20:10 WIB
eSign Bermasalah? Ini Penyebab Umum dan Langkah Perbaikan Error "Object Reference" Coretax (Sumber: Dok/Coretax)
eSign Bermasalah? Ini Penyebab Umum dan Langkah Perbaikan Error "Object Reference" Coretax (Sumber: Dok/Coretax)

POSKOTA.CO.ID - Mengurus tanah atau bangunan peninggalan keluarga tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta kepada ahli waris. Ada sejumlah dokumen perpajakan yang perlu disiapkan agar proses pengalihan hak berjalan lancar, salah satunya Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris.

SKB Waris merupakan dokumen yang membebaskan ahli waris dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan karena warisan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-8/PJ/2025.

Meski demikian, pembebasan pajak tersebut tidak berarti seluruh proses pengurusan warisan otomatis bebas biaya. Ahli waris tetap perlu memenuhi persyaratan administrasi dan memastikan dokumen kepemilikan serta pembagian warisan sudah sesuai.

Baca Juga: Permintaan Maaf Koordinator Aksi Boikot, Saepul Ungkap Dalang di Balik Demonstrasi Ruben Onsu

Syarat Dokumen SKB Waris yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, ahli waris sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen terlebih dahulu. Berkas yang kurang dapat membuat proses pemeriksaan menjadi lebih lama.

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

Surat permohonan SKB PPh, sebagai dokumen pengajuan pembebasan pajak atas pengalihan hak karena warisan.

Surat pernyataan pembagian waris, menggunakan format sesuai PER-8/PJ/2025 dan ditandatangani seluruh ahli waris.

Identitas ahli waris dan pewaris, meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta NPWP sesuai ketentuan.

Akta atau surat keterangan kematian, yang diterbitkan instansi berwenang.

Dokumen tanah dan bangunan, berupa sertifikat kepemilikan, SPPT PBB, serta bukti pembayaran PBB.


Berita Terkait


News Update