KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Cair Lagi, Siswa SD Dapat Bantuan Rp250.000

Jumat 06 Nov 2026, 18:51 WIB
KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I cair mulai 5 November 2026. (Sumber: Dok. Bank DKI)
KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I cair mulai 5 November 2026. (Sumber: Dok. Bank DKI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan Pusat Pelayan Pendanaan Persiapan dan Operasi Pendidikan (P4OP) kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) KJP Plus Tahap II Tahun 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @upt.p4op. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa dana bantuan yang cair adalah untuk alokasi bulan September Tahap I.

Berdasarkan keterangan Disdik DKI Jakarta, dana bantuan biaya pendidikan itu disalurkan secara bertahap mulai Kamis, 5 November 2026 ke masing-masing rekening peserta didik.

Baca Juga: Dukung Kemanusiaan, Baznas dan Sixerhood Galang Dana lewat The Mahakam Charity Golf

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk alokasi bulan September 2026 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 November 2026," demikian keterangan resmi Disdik DKI Jakarta.

Pada penyaluran kali ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan kepada sebanyak 661.209 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

"Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I sebanyak 661.209 murid," jelasnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6 November 2026 Naik Lagi ke Rp2.565.000 per Gram, Momentum Borong?

Besaran Dana Bantuan KJP Plus November 2026

Perlu diketahui bahwa setiap jenjang pendidikan mendapatkan jumlah bantuan dana pendidikan dengan nominal yang berbeda-beda. Umumnya, semakin tinggi jenjang pendidikannya, maka semakin besar nominal bantuan yang didapatkan.

Dihimpun dari akun Instagram @upt.p4op, berikut ini rincian penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I.

1. SD/SDLB/MI

  • Dana personal: Rp250.000 per bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan

2. SMP/SMPLB/MTS

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000)
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan

3. SMA/SMALB/MA

  • Dana personal: Rp420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000)

4. SMK

  • Dana personal: Rp450.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000).
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan

Rincian Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I

Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I sebanyak 661.209 peserta didik yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 6 November 2026: Stabil di Rp2 Jutaan per Gram

Berikut ini rincian penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I yang cair mulai 5 November 2026.

  • SD/MI/SDLB: 328.145 orang
  • SMP/MTS/SMPLB: 171.366 orang
  • SMA/MA/SMALB: 53.612 orang
  • SMK: 103.820 orang
  • PKBM: 4.266 orang

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Bagi para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dan ingin mengetahui proses penyaluran bantuan, maka bisa melakukan pengecekan secara online melalui website resmi kjp.go.id.

Sebelum mengecek status penerima dana KJP, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengisi identitas diri. Berikut panduan lengkapnya.

  • Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
  • Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Berita Terkait


News Update